Jayapura, Jubi – Sebanyak 22.264 pekerja rentan di Kota Jayapura, Papua telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, yang tersebar di distrik, kelurahan, dan kampung.
“Perlindungan terhadap para buruh, sopir, nelayan, UMKM, sektor kerja yang rentan dengan sosial dan miskin,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/12/2022).
Pekerja rentan adalah pekerja di sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah.
“Ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia dijaminkan. Bisa mengajukan pembayarannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rentan yaitu rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata,” ujarnya.
Pekey berharap dengan perlindungan sosial tersebut pekerja rentan di Kota Jayapura tidak perlu lagi khawatir saat terjadi kebakaran kerja tapi beraktivitas dengan nyaman untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
“Perlindungan sosial ini merupakan perhatian dan pelayanan Pemerintah Kota Jayapura agar warga khususnya pekerja rentan terutama asli Papua bisa menikmati dana otonomi khusus,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase, mengatakan pembayaran Rp12 miliar lebih yang sudah dibayarkan atau 10 ribu lebih warga pekerja rentan.
“Yang kami bayarkan adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan lansia, dengan harapan memberi dampak bagi peserta dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Haryanjas berharap melalui jaminan sosial yang diberikan oleh Pemkot Jayapura dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrim.
“Untuk masyarakat Port Numbay [Kota Jayapura] diprioritaskan. Ada 8.000 peserta. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya agar ikut menjadi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)