Merauke, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menelusuri proses pengadaan dan pengiriman barang dalam proyek revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang sedang didalami terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu, mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, tetapi juga menelusuri pengadaan barang hingga proses pengirimannya ke Unmus.
Langkah itu diperlukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Paris, proyek revitalisasi yang didalami tersebut melibatkan 29 kontraktor. Banyaknya pihak yang terkait membuat penyidik perlu memeriksa saksi dan menelusuri dokumen secara menyeluruh.
“Kontraktornya saja 29, sebagian besarnya ada di Pulau Jawa. Untuk saksi, ini boleh dibilang saksinya lebih daripada 150 orang,” kata Paris di Merauke, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, penelusuran juga mencakup perusahaan ekspedisi yang mengirim barang ke Unmus menggunakan kontainer.
Pengiriman barang tersebut antara lain melibatkan perusahaan ekspedisi dari Jakarta dan Makassar.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri kesesuaian barang yang diadakan dengan dokumen kontrak, spesifikasi, serta volume pekerjaan. Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dengan membandingkan harga dalam dokumen pengadaan dengan harga riil barang.
Paris menyebut sekitar 40 orang telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan unsur-unsur hukum yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut.
Kajari Merauke juga menyebut ada banyak proyek revitalisasi di Unmus. Salah satu proyek revitalisasi yang didalami penyidik sementara ini bernilai sekitar Rp46 miliar.
Paris menegaskan, angka tersebut merupakan nilai proyek, bukan nilai kerugian negara.
“Perhitungan kerugian negara belum dapat kami sampaikan, itu bantu ya, karena kita butuh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, penyidik Kejari Merauke menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Unmus, antara lain rektorat, bagian keuangan, bendahara, dan sejumlah laboratorium.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak, dan laporan pertanggungjawaban.
Paris menegaskan, penyidik harus membangun perkara berdasarkan bukti, bukan mencari-cari kesalahan pihak tertentu.
“Kalau orang yang korupsi di dunia pendidikan itu membunuh anak negeri. Kalau korupsi terjadi di wilayah Papua Selatan, ya itu membunuh masa depan anak Papua Selatan,” katanya. (*)





















Discussion about this post