Jayapura, Jubi – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura menyatakan ada 98 badan usaha atau perusahaan di Papua yang tidak tertib dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Total nilai tunggakan pembayaran iuran itu mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Hal itu dinyatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura I Ketut Arja Laksana di Jayapura, Sabtu (16/4/2022). Menurut Arja, jumlah tenaga kerja yang iurannya tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja itu mencapai 1.800 orang.
Tunggakan yang diumumkan itu adalah tunggakan iuran BPSJ Ketenagakerjaan yang melebihi enam bulan. “Tunggakan iuran di atas enam bulan dan masing-masing berada atas Rp10 juta,” kata Arja kepada Kantor Berita Antara.
Menurutnya, jika terjadi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, berisiko menyebabkan lamanya proses pembayaran santuan bagi karyawan bersangkutan. “Apabila terjadi risiko pada pekerjaan mereka, prosesnya akan lambat. Padahal, [pencairan santunan itu lambat karena] perusahaan tidak tertib membayar iuran,” ujarnya.
Arja menyatakan saat ini pihaknya telah menggandeng balai pengawas tenaga kerja guna mengantisipasi masalah yang disebabkan ketidakpatuhan perusahaan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. “Kami sudah melakukan pembinaan, sudah bersurat ke perusahaan tersebut, bahkan sudah mengunjungi mereka,” katanya lagi
Dia meminta perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, serta melaporkan upah secara benar. Jika hal itu dipenuhi perusahaan, para pekerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja. (*)
Discussion about this post