Sentani, Jubi – Masyarakat adat Kampung Necheibe, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Papua, menyerahkan sebidang tanah adat untuk pembangunan tower telekomunikasi di wilayah itu.
Penyerahan surat pelepasan tanah adat dari tokoh masyarakat adat Kampung Necheibe dilakukan di ruang Media Center Kabupaten Jayapura.
Ondofolo Gustaf Toto sebagai pemilik hak ulayat menyerahkan kepada Kepala Distrik Ravenirara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura, Selasa (12/4/2022).
Ondofolo Gustaf Toto dalam keterangan persnya mengatakan pemberian sebidang tanah dengan luasan 15X15 meter persegi pada dua tempat atau kampung adalah mutlak hasil kesepakatan bersama seluruh masyarakat yang selama ini mendambakan masuknya jaringan telekomunikasi di Kampung Necheibe dan empat kampung lainnya.
Puluhan tahun, kata Toto, masyarakat kesulitan mendapat akses komunikasi yang baik dengan dunia luar. Untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut pembangunan dan pelayanan umum lainnya, masyarakat harus bersusah payah ke Kota Jayapura atau ke Kabupaten Jayapura.
“Kami tidak dipaksakan, tetapi ini cara Tuhan yang sangat luar biasa melalui Dinas Kominfo yang ingin membangun tower jaringan komunikasi. Sebagai pemilik hak ulayat dengan luasan tanah yang ada tidak sebanding dengan kepentingan banyak orang yang nantinya digunakan sehari-hari,” ujar Toto.
Dirinya juga memberikan jaminan atas semua proses pembangunan tower yang akan berlangsung di kampungnya. Seluruh masyarakat diarahkan untuk turut memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang akan bekerja selama proses pembangunan tower di Kampung Necheibe maupun kampung lain di Distrik Ravenirara.
“Sudah cukup lama kita tinggal dalam ketertinggalan, terpencil, hingga terisolasi dengan dunia luar. Hanya jalur laut yang digunakan agar bisa membawa semua kebutuhan masyarakat. Dengan masuknya jaringan komunikasi berarti semua urusan akan lebih ringan dan cepat teratasi. Karena atas dasar kesepakatan para kepala suku, maka hal-hal di luar dari kesepakatan kita bersama tidak akan dilakukan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Distrik Ravenirara, Marthinus Ovide, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi itikad baik dari masyarakat adat yang mau menyerahkan sebidang tanah hak ulayat agar digunakan bagi kepentingan seluruh masyarakat dalam pembangunan tower telekomunikasi.
“Salah satu fasilitas penunjang yang selama ini diimpikan oleh masyarakat adalah jaringan komunikasi, jaringan internet, yang dapat memberi kemudahan bagi pelayanan kesehatan, pendidikan, termasuk pelayanan gereja dan pemerintahan kampung dalam menyampaikan hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya ini mendapat dukungan penuh dalam bentuk program kerja, baik kementerian dan lembaga di Pusat maupun pihak swasta sebagai operator jaringan seluler, termasuk masyarakat adat di Distrik Ravenirara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura kami menyampaikan banyak terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada masyarakat adat yang begitu peduli dengan semua proses pembangunan yang sedang dilaksanakan, hingga bisa memberikan tanah hak ulayat untuk digunakan pembangunan tower komunikasi. Perlu diketahui juga untuk Distrik Ravenirara akan dibangun tower komunikasi di seluruh kampung. Kabupaten Jayapura secara umum yang lalu mendapat jatah 35 titik pembangunan tower komunikasi ditambah 23 titik lagi oleh Bakti Kominfo. Total 58 titik ini sebagian besar sudah berjalan dan diharapkan dalam waktu dekat pekerjaan pembangunan tower dapat diselesaikan,” pungkasnya. (*)