Manokwari, Jubi – Penyidik Polda Papua Barat membongkar pabrik minuman beralkohol atau Minol oplosan yang beroperasi di Perumahan Griya Kartika, Andai, Manokwari. Dua pelaku, MS (50) dan AA (25), diketahui memproduksi minuman berlabel palsu Anggur Api dan Vodka Robinson, lalu mengedarkannya ke kios-kios di Manokwari hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dalam enam bulan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo mengatakan keduanya berhasil diringkus pada Jumat (5/9/2025) lalu, setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda melakukan penelusuran jejak.
“MS dan AA diamankan di perumahan griya Kartika Weluri Kampung Maripi Distrik Manokwari Selatan,” kata Kombes pol Ignatius Benny Prabowo Kamis (11/9/2025).
Barang bukti yang turut diamankan berupa, 4 botol besar bermerek aqua berisikan gula cair, 1 kantong plastik hitam berukuran besar berisikan tutup botol anggur api, 1 jerigen 5 liter berwarna putih berisikan cairan essen vodka, 1 Jerigen 5 liter berwarna putih berisikan cairan essen anggur, 7 jerigen 20 liter berwarna putih, 2 jerigen 20 liter berisikan alkohol murni, 2 jerigen 20 liter berisikan anggur api.
Selanjutnya 1 jerigen 25 berisikan anggur api, 30 lembar stiker label vodka robinson, 5 lembar hologram cukai, 48 Lembar stiker label cukai Gunusantoo, 56 lembar stiker label cukai panjiwo, 1 alat pengukur kadar alkohol, 5 pak label anggur api berukuran besar, jerigen 20 liter berisikan anggur api, 4 pak label anggur api berukuran sedang, 2 jerigen berukuran 1 liter berisikan cairan esem anggur, 1 botol berisikan cairan perasa anggur hijau 1 botol berisikan cairan perasa anggur merah, 1 botol cairan pewarna kuning, 2 botol aqua besar berisikan cairan esen vodka, 1 buah alat penyegel tutup botol anggur api.
“Barang bukti juga berupa 1 gelas takaran 1 ceret, 1 botol cairan tinta berwarna hijau, 1 botol cairan tinta berwarna kuning,” katanya.
Selain itu 1 pasang sarung tangan berwarna putih, 1 pak plastik berwarna hitam berukuran besar, 2 bungkus plastik berisikan gula batu, 8 bungkus plastik berisikan asam garam, 2 stempel, 1 bak stempel tinta kuning,1 bak stempel tinta hitam, 2 lakban bening, 5 karton berwarna coklat berisikan 464 botol botol kosong vodka robinson, 28 karung berwarna putih berisikan 1.260 botol kosong anggur api, 2 bal kardus coklat anggur api, 1 bal kardus coklat vodka robinson.
Selain itu terdapat 2 bal kardus sekat, 1 ikat kardus sekat, 2 bal kardus coklat anggur api, 1 karton berwarna coklat berisikan 30 botol soda kosong, 2 keranjang berwarna hijau, 2 galon kosong, 1 tong berwarna hijau berukuran sedang berisikan cairan anggur api, 1 tong berwarna biru berukuran besar, 1 tong berwarna hijau berukuran besar, 1 tong berwarna abu-abu berukuran sedang, 10 karton total 120 botol berwarna coklat berisikan anggur api, 1 karton dan 41 botol total 89 botol vodka robinson.
Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Pol Jeperson Sinaga mengatakan para pelaku menjual produknya ke kios-kios di Manokwari dengan harga 1 karton anggur api Rp1 Juta, isinya 12 Botol dan satu karton vodka oplosan berisi 48 dengan harga Rp3 juta hingga Rp3,3 Juta.
“Memang saat ini belum ditemukan korban akibat meminum berlabel palsu.”
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan termasuk produk tersebut dibawa ke Balai POM untuk diteliti.
Pelaku mencetak merk dan cukai palsu yang dicetak sendiri dari luar Papua, kemudian dibawa ke Manokwari dan dipasangkan pada produk yang dikemas dalam botol
“Merk dan cukai serta botol dipesan dari luar kemudian dicantumkan dalam produk yang dikemas dalam botol,” kata kata Ditresnarkoba
Keduanya kini mendekam dalam Rutan Polda Papua Barat guna pengembangan penyidikan. (*)





















Discussion about this post