Jayapura, Jubi – Jurnalis Senior Papua Victor C Mambor menekankan pentingnya pers yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers di Tanah Papua untuk melindungi karya jurnalistik agar bertanggung jawab dan kredibel.
Menurut Mambor sejauh ini baru ada empat media lokal di Tanah Papua yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers Indonesia.
Media lokal Papua tersebut yaitu Cenderawasih Post dan Media Jubi Papua yang berkedudukan di Kota Jayapura, Provinsi Papua, serta Seputar Papua dan Salam Papua yang berkedudukan di Timika, Provinsi Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Mambor saat menjadi pemateri pada kegiatan Asosiasi Wartawan Papua atau AWP di Suni Hotel Abepura, Kota Jayapura, Selasa, (26/3/2024).
Jurnalis senior Papua itu menjelaskan yang membedakan media online, media cetak, media TV itu hanya status badan hukumnya dan terverifikasi dewan pers dan atau tidak. Menurutnya ada atau tidaknya badan hukum dan status terverifikasi itu terkait pada kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pada pengelolaan media di Papua.
“Sebagian besar media di Papua tidak semua punya pos redaksi. Namun tidak perlu berkecil hati, tapi harus meningkatkan kapasitas media,” katanya.
Pendiri media Jubi Digital itu mengatakan ada empat model kuadran media online maupun cetak. Yang pertama, status media jelas dalam arti terverifikasi oleh Dewan Pers; kedua media yang belum berbadan hukum tetapi pemberitaannya menaati kode etik jurnalistik dan aturan dewan pers.
“Yang ketiga kalau status media tidak jelas, itu artinya tidak terdaftar di dewan pers, bermuatan negatif, beritanya berisi kebohongan, memutar balik fakta, mengumbar isu SARA. Dan keempat kalau status media terdaftar atau terverifikasi di dewan pers, tapi secara konten tak sesuai dengan standar jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Mambor, media yang berbadan hukum tidak lantas mempersempit ruang geraknya dalam pemberitaan yang independen dan berimbang. Tetapi justru media itu melindungi karya jurnalistik yang terpercaya dan dapat bertanggung jawab.
“Pemimpin Redaksi di salah satu media [yang berbadan hukum dan terverifikasi] begitu harus bersertifikat Wartawan Utama. Supaya kalau ada yang persoalkan maka Pemimpin Redaksi yang bertanggung jawab memberi hak jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Asosiasi Wartawan Papua berpeluang besar dalam membangun jaringan dengan media nasional maupun internasional. Karena itu dirinya berharap media yang dikelola Orang Asli Papua atau OAP di Tanah Papua dapat dilakukan dengan bijak dan jujur.
“Meski belum terverifikasi memenuhi standar dewan pers tapi pemberitaannya harus mewakili kepentingan umum,” ujarnya.(*)
Discussion about this post