Sentani, Jubi – Kehadiran Asosiasi Wartawan Papua (AWP) di Bumi Cenderawasih disambut baik oleh Dewan Pers Nasional.
Pernyataan itu disampaikan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, saat ditemui Jubi di Sentani, Selasa (26/3/2024).
“Dewan pers sambut baik berdirinya AWP yang merupakan asosiasi murni orang asli Papua, pastinya banyak hal harus dibuat,” ujarnya.
Meski Oktober 2023 lalu baru di-launching, kata Sapto, namun Asosiasi Wartawan Papua sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan, salah satunya pelatihan pengelolaan media online seluruh Papua.
Sapto juga menjelaskan apa saja yang menjadi prasyarat agar media bisa diverifikasi oleh Dewan Pers, sebab AWP bukan media tetapi sebuah organisasi atau asosiasi yang di dalamnya terdiri dari berbagai media. Media yang kemudian harus memiliki legalitas atau berbadan hukum.
“Persyaratan media sangat mudah, mengurus akta pendiri perusahaan media harus PT, memiliki badan mengurus atau redaksi media yang bertanggung jawab yang terpisah dengan direktur, lalu pihak perusahaan media wajib membayar gaji karyawannya dan memiliki asuransi tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, hal-hal yang penting seperti ini sudah didiskusikan dengan Ketua AWP dan diharapkan ada dukungan dari semua pihak sehingga semua platform media yang terhimpun di dalam AWP bisa berjalan eksis ke depannya.
“Di dalam wadah AWP ini yang harus dilakukan adalah peningkatan kompetensi para wartawannya, karena ada banyak potensi yang bisa digarap melalui tulisan-tulisan oleh wartawan asli Papua itu sendiri,” katanya.
Selain itu, lanjut Sapto, dari sesi jurnalistik bagaimana cara mengolah informasi supaya informasi itu bisa cepat sampai ke publik.
“Semua dilakukan untuk memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Papua. Informasi versi teman-teman Papua bagi kami sangat penting,” ujarnya.
Dewan Pers, katanya, menginginkan agar media di Papua tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Dengan peningkatan kompetensi kemampuan dan kejujuran akan membantu AWP dalam mengambil keputusan dan menerima informasi yang memang benar.
“Hal ini juga sejalan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya. (*)
Discussion about this post