Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, meminta kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap anggota polisi pelaku penyalahgunaan senjata api dan pembunuhan terhadap Yulianus Tebai di Kabupaten Dogiyai.
“Penegakan hukum terhadap peristiwa memilukan yang menimpa masyarakat sipil di Kabupaten Dogiyai belum dilakukan secara maksimal,” ujar Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay SH MH, dalam rilisnya kepada Jubi, Selasa (28/2/2023).
Sampai saat ini, kata Gobay, hanya tiga anggota polisi dari Kepolisian Resor Paniai di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai, yang ditahan oleh Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Nabire.
“Padahal tindakan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota polisi dari Kepolisian Resor Paniai tidak mengakibatkan jatuhnya korban, sehingga menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait proses hukum terhadap tiga orang oknum anggota polisi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan fakta, lanjutnya, Yulianus Tebai bukanlah korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh tiga anggota polisi. Saksi mata menjelaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh tiga anggota polisi itu, semuanya mengarah ke langit sehingga tidak ada korban baik luka-luka maupun meninggal dunia.
“Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum polisi anggota itu dilakukan atas praktik penyalahgunaan senjata api,” ujarnya.
Saksi mata menjelaskan bahwa, Yulianus Tebai adalah korban penyalahgunaan senjata api pada 21 Januari 2023 lalu, yang dilakukan oleh anggota polisi. Anehnya sampai saat ini, kejadian yang menimpa Yulianus Tebai belum dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan.
“Tanggal 27 Februari 2023, keluarga almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai bersama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi SPKT Polda Papua melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api,” ujarnya.
Kasus yang dialami Yulianus Tebai, sesuai laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP.
“Telah diterima oleh Ditreskrim Polda Papua pada tanggal 27 Februari 2023 yang diterima langsung oleh Ditreskrimum Polda Papua yang diwakili oleh Ibu Tri Astuti Kurniadewi SH di Ruang Piker Ditreskrimum Polda Papua,” ujarnya.
Emanuel Gobay berharap, kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memeriksa anggota polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, dan menindaklanjuti pengaduan yang sudah disampaikan Ditreskrim Polda Papua. (*)