Jayapura, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura mencatat hingga Senin (27/2/2023), warga yang sudah mengurus identitas digital atau ID digital sebanyak 4.482.
“Kami menargetkan sebanyak 20 ribu warga memiliki ID digital hingga akhir tahun 2023,” ujar Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/2/2023).
Disdukcapil Kota Jayapura pada semester pertama atau enam bulan menargetkan 10 ribu warga yang membuat identitas digital.
“Jadi, selama satu tahun ada 20 ribu. Kami memasang target tinggi, supaya masyarakat khususnya warga yang sudah memiliki ID bisa memiliki identitas digital,” ujarnya.
Warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP wajib memiliki identitas digital, karena syaratnya sudah harus mempunyai identitas digital Kota Jayapura.
“Kami optimis bisa mencapai target, karena kami melakukan layanan langsung melalui jemput bola di masyarakat, seperti kantor pemerintahan, supermaket, perhotelan, hingga komunitas masyarakat, sehingga cakupannya terus meningkat,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Jayapura terus meningkatkan kepemilikan identitas digital yang dimulai dari tahun 2022, agar membantu warga terkoneksi kepada beberapa layanan institusi, seperti BPJS, pajak, hingga ke KPU.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengamanatkan kepada seluruh warga Indonesia untuk memiliki KTP digital, meskipun secara bertahap sebagai bagian menuju era digital.
“Dalam identitas digital ada KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Internet di Kota Jayapura sudah sangat mendukung. Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap dukungan dari masyarakat agar ikut membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program kepemilikan identitas digital.
“Bisa mendaftar sendiri tapi harus ke kantor Disdukcapil, yaitu untuk scan QR code, karena terkoneksi dengan jaringan khusus data base kependudukan. Bisa di-download melalui aplikasi Play Store dan iOS,” jelasnya. (*)