Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai vonis bebas terhadap aktivis hak asasi manusia atau HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan sinyal positif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Jakarta, pada Senin (8/9/2024).
“Vonis bebas ini adalah sinyal positif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujarnya.
Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim menyatakan Fatia dan Haris bebas dari segala tuntutan, dan merehabilitasi hak-hak Fatia maupun Haris.
Atnike mengatakan Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim yang berintegritas dan ketajaman pertimbangan dalam pembuatan putusan yang memvonis bebas keduanya. Komnas HAM juga menyampaikan ucapan selamat kepada Haris dan Fatia atas putusan bebas itu.
Atnike mengatakan tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hal ini dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui surat dengan Nomor 644/PM.00/AC/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023.
“Penting pula menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan,” katanya.
Atnike mengatakan putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM. Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Atas dasar putusan itu, Komnas HAM Komnas HAM meminta Mahkamah Agung untuk memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara Fatia dan Haris. Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan Kasasi atas putusan bebas ini.
Selain itu, Atnike mengatakan Komnas HAM mencatat bahwa Revisi UU ITE yang baru masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi. (*)
Discussion about this post