Sentani, Jubi – Ketua Bawaslu Zacharias Rumbewas meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura memastikan 1.022 pemilih di 4 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024. Hal itu disampaikan Rumbewas pasca konflik sosial di Namblong yang menyebabkan 928 orang dari total 1.222 warga Kampung Karya Bumi mengungsi ke tiga kampung di Distrik Nimbokrang.
“KPU harus memastikan hak pilih dari 1022 pemilih yang tersebar di 4 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kampung Karya Bumi tidak hilang atau tidak dapat digunakan karena keadaan yang terjadi. [KPU juga harus] memastikan pelaksanaan kampanye pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, khususnya pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu di Distrik Namblong,” kata Zacharias Rumbewas di Kampung Nimbokrang, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (5/1/2024).
Rumbewas meminta pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal kegiatan sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Ketua Bawaslu itu menyarankan agar KPU Kabupaten Jayapura bisa mempersiapkan alternatif lain memgantisipasi kemungkinan timbulnya hambatan lain pada waktu pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, khususnya jika keadaan Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong tidak berangsur kondusif.
“Dalam situasi ini KPU harus siapkan strategi atau alternatif lainnya untuk masyarakat (Karya Bumi) yang mengungsi sehingga dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Zacharias mengatakan KPU Kabupaten Jayapura diharapkan bertindak secara cepat dan tepat dalam pengambilan keputusan menghadapi situasi di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong. Apabila keadaan di daerah itu masih bergejolak sehingga dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 maka segala tindakan yang dilakukan harus berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura.
“Supaya semua itu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Pasca amuk massa di Kampung Karya Bumi pada Senin (1/1/2024) lalu, Bawaslu Kabupaten Jayapura pada Rabu (3/1/2024) menyurati KPU Kabupaten Jayapura melalui surat bernomor 001/PM.00.02/K.Kab.PA-07/01/2024 guna memastikan tahapan pemilu 2024.
Hingga Jumat (5/1/2024), sebanyak 232 warga telah kembali ke Kampung Karya Bumi. Sisanya 696 warga masih masih bertahan dan mengungsi di Kampung Nimbokrang, Kampung Benyom Jaya 1 dan Benyom Jaya 2 yang berada di Distrik Nimbokrang. Mereka mengungsi pasca amuk massa yang dipicu kematian seorang warga bernama Daud Bano karena dibacok prajurit TNI pada Senin (1/1/2024).
Pada Jumat, Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Adat Grimenawa mempertemukan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik sosial itu. Pertemuan itu dihadiri keluarga Daud Bano, sejumlah warga Kampung Kwansu, beberapa warga Kampung Karya Bumi, dan Kepala Dewan Adat Grimenawa, Zadrak Wamebu.
Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Adat Grimenawa, Zadrak Wamebu meminta warga Kampung Karya Bumi kembali ke kampung mereka, agar menyelesaikan konflik sosial itu melalui proses perdamaian. “Masyarakat Kampung Karya Bumi dapat kembali kediamannya masing-masing,” ujarnya.
Pada Sabtu (6/1/2024), tokoh masyarakat Kampung Karya Bumi, Budi Santosa menyatakan warganya masih trauma karena konflik sosial di kampung mereka. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura secepatnya melakukan pendampingan dan memberikan pemulihan atau trauma healing bagi warga yang mengungsi.
“[Warga yang mengungsi] tidak bisa sendirian mengembalikan [kondisi dari] rasa trauma itu. Harus ada langkah-langkah konkrit yang dilaksanakan pemerintah. Jadi Pemerintah Kabupaten Jayapura harus menyikapi secara serius, kembalikan rasa aman itu,” katanya. (*)