Jayapura, Jubi – Saksi Yan Slamet Purba menyatakan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika diurus oleh Johannes Rettob. Hal itu dinyatakan Yan dalam sidang kasus korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang didakwakan kepada Jhonnes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (11/7/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Dalam sidang pada Selasa, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Yan Slamet Purba. Yan menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Mimika pada 2015. Yan juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2018 hingga 2019.
Dalam kesaksian, Yan menyatakan tidak terlibat dalam perencanaan pengadaan pesawat dan helikopter itu. Yan menyatakan semua proses pengadaan itu diurus Johannes Rettob dan tim.
“Yang mengurus pengadaan Johannes Rettob dan tim. Pimpinan yang mengambil alih. Saya ditugaskan untuk mengurus kegiatan rutin dalam bidang,” ujar Yan dalam persidangan.
Yan menyatakan dirinya ikut menyambut kedatangan pesawat dan helikopter itu di Kabupaten Mimika. Yan menyatakan pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air melalui kerja sama sewa dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut Yan, draft kontrak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Asian One Air disusun Johannes Rettob. Yan menyatakan harga sewa pesawat dipatok Rp10 juta per/jam, sementara harga sewa helikopter dipatok Rp12,5 juta per/jam.
Yan menyatakan PT Asian One Air kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak sewa pesawat dan helikopter itu.Menurut Yan, PT Asian One Air beralasan bahwa harga sewa itu terlalu mahal, dan ada banyak operator penerbangan yang beroperasi di Kabupaten Mimika. (*)