Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (11/7/2023) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang didakwakan kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Saksi Jeiner Riche Lumentut menyatakan awalnya Pemerintah Kabupaten Mimika hanya akan membeli satu unit pesawat, namun terdakwa Johannes Rettob memerintahkan dokumen rencana pengadaan ditambah dengan pembelian satu unit helikopter.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Pada sidang Selasa, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Jeiner Riche Lumentut. Jeiner merupakan operator program pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sejak 2004 hingga 2022. Ia bertugas menyusun dan mengetik program Dinas Perhubungan Mimika.
Menurut Jeiner, usulan Rencana Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015 awalnya diperuntukan untuk pengadaan satu unit pesawat baling-baling. Saat itu jabatan Kepala Dinas Perhubungan Mimika dijabat Hizkia Simbiak.
“Di rencana kerja tersebut [pengadaan] satu pesawat. Waktu itu saya tanya Pak [Hizkia Simbiak], ‘ini ada kegiatan [pengadaan] ini’,” ujar Jeiner dalam persidangan.
Menurut Jeiner, Hizkia Simbiak memerintahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan Johannes Rettob selaku Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Mimika. Rettob lalu memerintahkannya mengubah dokumen rencana pengadaan dengan menambahkan pengadaan helikopter jenis Bell.
“Saya diperintahkan koordinasi dengan Kabid Perhubungan Udara Johannes Rettob. Saya diperintah beliau untuk mengubah [dokumen itu] menjadi pengadaan pesawat dan helikopter. Saya tidak tahu [kenapa diubah],” ujarnya.
Jeiner juga menyatakan ada survei yang dilakukan terkait pengadaan pesawat dan helikopter. Jeiner menyatakan pembelian pesawat dan helikopter dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika dengan pihak Airbush di Malaysia dan Cessna di Amerika Serikat.
“Dokumen pembelian itu saya yang print. Saya dapat draf dari e-mail yang dikirim ke Pak Johannes Rettob. Saya diizinkan untuk mengakses e-mail Johannes Rettob waktu itu,” katanya.
Jeiner menyatakan ia menemani Johannes Rettob untuk bertemu dengan beberapa operator untuk mengecek operator yang bisa mengoperasikan pesawat. Akan tetapi, tidak ada operator yang bersedia, sebelum akhirnya dioperasikan pihak Asian One Air.
Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni, Marthen Tappi Malissa. Marthen menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2015 hingga 2017. Saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Mimika.
Dalam persidangan, Marthen menyatakan dalam Dokumen Anggaran Induk Dinas Perhubungan Mimika pengadaan pesawat dan helikopter sebesar Rp74 Miliar. Marthen menyatakan setelah mengalami perubahan anggaran pengadaan pesawat dan helikopter yang tertuang dalam Dokumen Anggaran Perubahan menjadi Rp85 Miliar.
“Dokumen anggaran pergeseran tidak ada. Yang ada usulan-usulan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah yang kami sebut revisi,” ujarnya.
Marthen juga menyatakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait sewa penggunaan pesawat dan helikopter. Marthen menyatakan sejak 2015 pesawat dan helikopter terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mimika. “[Akan tetapi], saya tidak tahu apakah sekarang beroperasi atau tidak,” katanya. (*)