Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dalam tahapan Pemilu Serentak 2024, telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 3.043, dan bacaleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 8. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu melalui rilis pers yang diterima Jubi pada Selasa (11/7/2023) sore.
Kambu mengatakan batas waktu yang ditentukan untuk perbaikan dokumen persayaratan berakhir pada Minggu (9/7/2023) lalu, pukul 23.59 WP. Para pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu tingkat Provinsi Papua Pegunungan, telah menyampaikan perbaikan dokumen persayaratan bacaleg DPRD, sedangkan bacaleg DPD yang dukumennya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 8 orang, juga telah selesai pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
“Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg oleh parpol maupun bacaleg DPD ini, telah mereka lakukan setelah mereka mengirimkan data dan dukumen tersebut, melalui sistem informasi pencalonan atau Silon KPU RI,” katanya.
Ia menambahkan pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persayaratan bacaleg DPRD, KPU memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bacaleg yang disaksikan oleh ketua dan anggota Bawaslu di kantor KPU.
Untuk pencalonan anggota DPRD dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, berdasarkan hasil laporan masing-masing KPU kabupaten, semuanya telah menyelesaikan proses penerimaan pengajuan perbaikan bacaleg anggota DPRD.
“Setelah menyelesaikan tahapan penerimaan dokumen perbaikan bacaleg DPRD maupun DPD, KPU Provinsi Papua Pegunungan serta KPU kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persayaratan bacaleg, untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang,” katanya.
KPU menyampaikan terima kasih atas kerja keras dari pimpinan parpol maupun bacaleg, yang telah melakukan perbaikan dokumen persayaratansehingga salah satu tahapan Pemilu 2024 ini, dapat berlangsung dengan lancar.
“Kami meminta para parpol maupun bacaleg terus melakukan koordinasi melalui helpdesk yang disiapkan oleh KPU, sehingga kendala yang dihadapi parpol maupun bacaleg dapat diantisipasi sejak dini, dan tahapan Pemilu 2024 khususnya dalam proses pencalonan dapat berjalan tepat waktu,” katanya. (*)