Jayapura, Jubi – Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan tindakan makar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun terhadap Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat itu.
Vonis itu tertuang dalam putusan banding Nomor 54/PID/2023/PT JAP tertanggal 5 Juli 2023. Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada Rabu (5/7/2023) yang dipimpin Paluko Hutagalung SH MH bersama hakim anggota Adrianus Agung Putrantono SH dan Sigit Pangudianto SH MH.
Perkara makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Viktor Yeimo dengan delik makar, karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Hukuman pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Jayapura itu itu lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada 5 Mei 2023. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang diketuai Mathius SH MH serta Hakim Anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP. Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pada 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu dengan nomor memori banding 9/Akta.Pid/2023/PN Jap. Di pihak lain, pada 12 Mei 2023 Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum Yeimo juga mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu, dengan nomor memori banding 9/Akta.Pid/2023/PN Jap.
Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Jayapura membatalkan putusan PN Jayapura Nomor 376/Pid.B/ 2021/ PN Jap tertanggal 5 Mei 2023 itu. Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusan menyatakan Viktor Yeimo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Yeimo hukuman penjara selama satu tahun sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” demikian isi bunyi putusan banding PT Jayapura tersebut.
Majelis Hakim PT Jayapura menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Yeimo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa Yeimo tetap berada dalam tahanan. Viktor Yeimo juga dihukum membayar biaya perkara senilai sejumlah Rp 2.500. (*)