Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura telah menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua, terkait predikat penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik.
“Hasil penilaian kinerja dari 5 OPD dan 2 puskesmas untuk pelayanan publik 2022-2023. Puji Tuhan Pemkot Jayapura bisa menaikkan lagi capaian kinerja,” kata Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Senin (12/2/2024).
Esensinya adalah pemerintah hadir untuk memberikan layanan publik yang terbaik kepada masyarakat, yaitu penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan.
“Ada peningkatan kinerja dari tahun 2022. Artinya, kinerja pelayanan publik mengalami peningkatan. Dinilai ataupun tidak itulah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Supaya ada persaingan, harus ada kompetisi dalam meningkatkan pelayanan dalam berbagai aspek, maka diperlukan penilaian atau evaluasi agar instansi dapat meningkatkan layanannya.
“Harapan saya penghargaan ini dapat memotivasi seluruh instansi di lingkungan Pemkot Jayapura. Saya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang sudah melakukan penilaian,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Papua, Yohanes Babtis Jaka Rusmanta mengatakan yang menjadi penilaian yaitu proses input dan output serta pengelolaan pengaduan.
“Prosedur dalam suatu kantor atau instansi dalam memberikan pelayanan apakah paham atau tidak dengan kerjanya, dan yang paling terpenting adalah pengelolaan pengaduan atau respons dari petugas layanan,” ujarnya.
Kota Jayapura masuk kategori hijau karena dinilai memberikan pelayanan terutama respons terhadap pengaduan, sehingga pantas mendapatkan penilaian baik.
“Lima dinas yang kami nilai, yaitu DPM-PTSP, Disdukcapil, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sosial. Dua puskesmas yang kami nilai, yaitu Puskesmas Kotaraja dan Tanjung Ria,” ujarnya. (*)