Wamena, Jubi – Sejak dibuka pendaftaran 26 November 2023, seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Kabupaten Jayawijaya, Nduga dan Mamberamo Tengah periode 2024-2029, pendaftar di dua kabupaten tercatat masih sangat minim.
Ketua tim seleksi KPU tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Soponyono mengatakan sejak dibuka pendaftaran 26 November hingga 4 Desember 2023, di Kabupaten Nduga baru tiga orang dan Mamberamo Tengah baru dua pendaftar.
“Kalau untuk Jayawijaya sejauh ini sudah ada 18 orang yang mendaftar, tetapi di Nduga dan Mamberamo Tengah (Mamteng) masih sangat minim,” katanya kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di sekretariat Pansel di Wamena, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, diharapkan hingga penutupan pendaftaran pada 7 Desember nanti seluruh kabupaten telah memenuhi kuota pendaftar setidaknya dua kali kebutuhan calon anggota KPU tersebut.”Kalau kebutuhan calon anggota setiap KPU itu ada lima orang, kalau dua kali kebutuhan minimal 10 orang, tetapi alangkah baiknya ada setidaknya 20 orang agar dapat menyeleksi yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Soponyono mengatakan jika hingga batas akhir pendaftaran 7 Desember nanti masih ada kabupaten yang belum memenuhi kuota, maka akan diperpanjang selama enam hari lagi hingga memenuhi kuota.
“Terkait masalah perpanjangan pendaftaran, kalau memang kuota sudah terpenuhi berarti tidak dilakukan perpanjangan, tetapi nanti apabila tidak terpenuhi kita akan perpanjang waktu tetapi berdasarkan kebutuhan dimana kabupaten itu masih minim pendaftar, kalau yang sudah terpenuhi kuotanya tidak menambah perpanjangan waktu lagi,” katanya.
Jika pun nantinya setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran kedua kalinya dan telah memenuhi dua kali kebutuhan calon, maka para pendaftar tersebut yang akan diproses ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi berkas persyaratan.
“Di dalam jumlah kuota waktu mendaftar, sekalipun pendaftar ada 10 orang tidak perlu diulang atau dibuka pendaftaran lagi, namun jika dari 10 orang itu tidak ada yang memenuhi syarat sebanyak sekali kebutuhan calon atau sebanyak 5 orang, itu juga diperpanjang tetapi hanya tiga hari saja,” katanya.
Anggota tim seleksi, Bliher Simanjuntak menjelaskan jika setiap pendaftar wajib mengisi persyaratan dengan membuka link siakba.kpu.go.id dan juga dokumen secara fisik pun harus diserahkan langsung kepada timsel di sekretariat di Wamena untuk dilakukan verifikasi dan diumumkan.
“Soal dokumen persyaratan bisa saja dikirim lewat pos, atau kurir jika memang tidak dapat datang langsung ke sekretariat timsel, namun pada akhirnya juga yang bersangkutan pendaftar harus ketemu timsel,” katanya.
Dalam proses seleksi, timsel berpedoman pada PKPU 4/2003 tentang seleksi, dimana pada tahap pendaftaran timsel akan menilai dari kelengkapan, kesesuaian, keabsahan dan penilaian.
“Pernah juga masyarakat beranggapan ketika sudah mengupload persyaratan di aplikasi siakba, mereka merasa otomatis lolos. Padahal ada sejumlah item yang harus dipenuhi untuk keabsahan administrasi.
Dalam proses ini juga timsel melakukan koordinasi baik pihak keamanan maupun dukcapil maupun BKD tiga kabupaten tersebut, terkait soal keabsahan dan ijazah juga rekomendasi dari PPK atau Bupati setempat terkait dari calon pendaftar bila latar belakangnya seorang ASN,” katanya. (*)