Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua untuk mendapatkan pendampingan di bidang hukum perdata maupun hukum tata usaha negara. Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua Tengah Anwar Damanik di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (12/8/2023).
Menurut Anwar, kerja sama itu merupakan upaya Pemprov Papua Tengah mengantisipasi berbagai persoalan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. “Kehadiran kami di Kejati merupakan perintah dari Gubernur [Papua Tengah] agar Pemprov Papua Tengah melakukan perjanjian kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan kerja sama pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Anwar.
Anwar menyatakan pihaknya sadar kejaksaan bukanlah bekerja di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, atau intelejen saja. Kejaksaan juga memerankan fungsi pendampingan hukum perdata dan tata usaha bagi pemerintah. Peranan itu dapat memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan.
“Kami tahu dengan hadirnya Daerah Otonomi Baru dan lahirnya Pemprov Papua Tengah, tentu [ada] banyak kendala, baik di sisi Sumber Daya Manusia, pengelolaan keuangan, aset dan termasuk pembangunan infratruktur. Melalui MoU yang akan kami lakukan, kami akan mendapat bimbingan hukum, ada pendapat hukum, dan bantuan hukum dari Kejati,” ujarnya.
Sejumlah poin yang akan tertuang dalam nota kesepakatan, kata Anwar, sudah dirancang bersama. Ia menyatakan nota kesepahaman itu akan segera ditandatangani dengan diikuti program teknis lainnya. “Hal itu akan mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua Suhendra mengatakan selain bekerja sama untuk memberikan pendampingan hukum bagi Pemprov Papua Tengah, Kejati Papua juga akan melakukan seminar mengingat Papua Tengah merupakan provinsi baru yang belum meniliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau belum memiliki peraturan daerah.
“Kami akan memberikan solusi terkait aturan apa yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk mengeksekusi program pemerintah. Sehingga pemerintah daerah tidak menyalahi aturan ke depannya,” kata Suhendra. (*)