Pemerintah Indonesia mengaku masih selidiki kasus teror bom di rumah jurnalis Victor Mambor

ledakan, serangan, teror bom
Polisi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Bak Air, Kelurahan Angkasapura, Kota Jayapura, Senin (23/1/2023) – Jubi/Dok

Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar dan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB di Jenewa Febrian A Ruddyard menyatakan Pemerintah Indonesia terus melanjutkan investigasi kasus teror bom yang terjadi di lingkungan rumah jurnalis senior dan pembela Hak Asasi Manusia Victor Mambor pada 23 Januari 2023. Hal itu dinyatakan Febrian dalam surat tertanggal 8 Mei 2023 yang menanggapi surat Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia Mary Lawlor dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Irene Khan.

Surat Febrian itu merupakan tanggapan atas surat Mary Lawlor dan Irene Khan pada 10 Maret 2023. Dalam suratnya, Febrian menyatakan Pemerintah Indonesia terus menyelidiki teror bom di lingkungan rumah jurnalis Jubi Victor Mambor. “Hukum nasional kami mengatur bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diselidiki dan diperiksa sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, dan tidak ada orang yang kebal hukum,” kata Febrian dalam suratnya.

Baca juga :   21 siswa yang diperiksa polisi gara-gara motif Bintang Kejora telah dilepaskan

Dalam surat itu, Febrian juga menanggapi penilaian Mary Lawlor dan Irene Khan yang menyatakan bahwa teror bom di lingkungan rumah Victor Mambor terkait dengan pekerjaan Victor Mambor selaku jurnalis yang terus menerus melaporkan berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua. Febrian menyatakan penyelidikan kasus teror bom itu belum selesai, dan meminta semua pihak tidak membuat kesimpulan sendiri tentang motif teror bom itu.

Dalam surat bernomor 64/POL-II/V/2023 itu, Febrian juga menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam investigasi kasus teror bom itu. Ia menyatakan rekaman CCTV di lokasi peristiwa memiliki resolusi rendah dan merekam suasana yang minim cahaya, sehingga tidak merekam rangkaian peristiwa peledakan bom secara optimal.

Ia juga menyatakan semua saksi hanya mengetahui bunyi ledakan bom dan melihat asap maupun api yang ditimbulkan ledakan itu. Akan tetapi, tidak ada saksi yang melihat proses peledakan bom itu.

Febrian menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi para pembela HAM. Ia memihta para pelapor khusus PBB dapat terus menjalankan mandatnya secara konstruktif dengan Negara-negara anggota, melalui pendekatan yang obyektif dan tidak memihak.

Baca juga :   UNODC tingkatkan kapasitas jurnalis mengungkap kejahatan kehutanan di Papua

Menurutnya, Pemerintah Indonesia akan terus mendukung kerja pelapor khusus PBB dalam mengimplementasikan sebagai ahli yang independen dan tidak memihak, melalui pemeriksaan yang obyektif, tidak dipolitisasi, dan pemeriksaan menyeluruh atas informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. “Indonesia ingin menekankan pentingnya SPMH untuk selalu menjaga hubungan yang konstruktif dan konstruktif serta kooperatif dengan negara-negara anggota dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Di akhir suratnya, Febrian A Ruddyard kembali menegaskan soal komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi pembela HAM, dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dalam memajukan perlindungan serta pemajuan HAM di Indonesia. “Setiap tindakan kriminal yang ditargetkan terhadap terhadap siapapun, termasuk pembela HAM, akan diselidiki dan diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia,” tegas Febrian.

Pada 10 Maret 2023, Mary Lawlor dan Irene Khan berkirim surat yang mempertanyakan sikap Pemerintah Indonesia atas kasus peledakan bom di lingkungan rumah wartawan dan pembela HAM Victor Mambor. Mereka mengaku prihatin terhadap keselamatan Victor Mambor, dan menilai teror bom itu terkait dengan pekerjaan Victor Mambor melaporkan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Baca juga :   Disperindagkop Kota Jayapura tertibkan agen minyak tanah

“Kami khawatir bahwa pekerjaan Victor Mambor yang menonjol dan terbuka dalam melaporkan situasi HAM di Papua dapat menempatkannya dalam risiko serangan yang lebih berbahaya dari pihak yang menentang berbagai aktivitas damai yang dilakukannya. Kami sangat prihatin bahwa [peledakan bom] itu adalah insiden kedua [yang ditujukan kepada Victor Mambor]. Kami juga prihatin bahwa penyelidikan polisi terhadap perusakan mobilnya pada tahun 2021 gagal mengidentifikasi pelaku, dan tidak ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap pelaku,” tulis Mary Lawlor dan Irene Khan. (*)

Komentar
banner 728x250