Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menilai persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura tidak berjalan efektif. Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro menyatakan hal itu disebabkan minimnya kesiapan perangkat persidangan.
Hal itu disampaikan Atnike di Jakarta, Sabtu (21/1/2023). Ia menjelaskan penilaian itu didasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua atas tiga persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga itu terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Sejumlah lima prajurit diperiksa Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dan pada 12 Desember 2022 didakwa dengan dakwaan primer pasal pembunuhan berencana. Mereka adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Pratu Rahmat Amin Sese juga tengah diperiksa majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Seorang lainnya, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi diperiksa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Surabaya, Jawa Timur. Surat Dakwaan Oditur kepada Mayor Dakhi pada 19 Desember 2022 menempatkan delik pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair, dan dikenai dakwaan pertama primer Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya akhirnya memindahkan lokasi persidangan perkara Mayor Dakhi itu ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura, antara lain karena sebagian besar saksi perkara itu berada di Kota Jayapura.
Atnike menyatakan salah satu persidangan yang dipantau Komnas HAM itu adalah sidang perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan empat orang terdakwa pembunuhan berencana, yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw. Komnas HAM memantau sidang pemeriksaan saksi tambahan pada perkara itu.
Komnas HAM juga memantau sidang perkara nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan Pratu Rahmat Amin Sese sebagai terdakwa kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Komnas HAM memantau pemeriksaan saksi ahli dalam perkara itu.
Komnas HAM juga memantau sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu, Mayor Dakhi didakwa dengan dakwaan pertama primer delik penadahan, sementara delik pembunuhan berencana hanya menjadi dakwaan pertama lebih subsidair.
Atnike menyatakan pihaknya menilai proses persidangan ketiga perkara di Pengadilan Militer III-19 Jayapura tidak berjalan efektif. Atnike menyatakan jadwal sidang yang molor. Ia menyatakan jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan, karena tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atai SIPP Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Hal itu dinilai menyebabkan keluarga korban kesulitan untuk mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.
Komnas HAM menilai pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan secara daring tidak efektif, karena masalah jaringan internet. Hal itu berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia datang dari Kabupaten Mimika ke Jayapura, sehingga kesaksiannya disampaikan secara langsung di dalam ruang sidang.
Selain itu Komnas HAM juga menilai pemeriksaan barang bukti yang dilakukan secara daring menjadi tidak efektif, lagi-lagi karena masalah jaringan internet. Ruang sidang kurang proposional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti persidangan. Sejumlah orang lanjut usia dan kelompok rentan terpaksa berdiri di luar ruangan sidang.
Berdasarkan hasil pemantauan itu, Komnas HAM meminta Panglima TNI untuk melakukan mengawasi proses peradilan dan penegakan hukum kasus pembunuhan dan mutilasi itu agar berjalan efektif dan akuntabel. Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI mengawasi perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil, agar persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi itu berjalan efektif dan akuntabel. (*)