Sentani, Jubi – Ketua Badan Pembentukan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap semua produk hukum yang telah ditetapkan di Kabupaten Jayapura.
Produk hukum yang akan dievaluasi di antaranya Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya Peraturan Bupati (Perbup), baik yang sudah berjalan maupun yang tidak.
“Dalam setengah periode [2 sampai 5 tahun) ke depan, semua produk hukum yang ditetapkan di daerah ini, baik inisiatif dewan maupun usulan pihak legislatif akan kami evaluasi, dipastikan itu, apakah berfungsi atau tidak. Sehingga ke depannya, produk hukum yang akan dibuat harus benar-benar bermanfaat dan berjalan secara maksimal,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Senin (20/6/2022).
Disinggung terkait Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang telah dievaluasi beberapa waktu lalu, Tobing menjelaskan bahwa secara aturan dasar, penjualan minol memang tidak diizinkan oleh pemerintah daerah, hanya sebatas pengawasan ketat yang dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti perhotelan, restoran, bandara, dan pada tempat tertentu yang ditetapkan.
Peredaran secara meluas di tengah masyarakat harus diredam atau dilarang oleh pihak keamanan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura sebagai pengawal Perda Minol.
“Hal ini hanya membutuhkan kesadaran kita bersama, artinya bahwa saat ini dalam 24 jam yang namanya minol masih bisa didapatkan di Kabupaten Jayapura. Untuk memutuskan rantai penyebarannya maka semua pihak wajib berkomitmen untuk melawan dan meniadakan semua proses peredaran minol di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jayapura, Timmy Taime mengatakan selama periode 2013 hingga 2022 ada 106 Perda yang ditindaklanjuti, sementara pada periode yang sama ada 363 Perbup yang ditindaklanjuti.
“Perda dan Perbup yang selama ditindaklanjuti langsung disosialisasikan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP dan dinas terkait ketika penomoran Perda diberikan,” ucapnya. (*)
Discussion about this post