Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak pemerintah untuk membayar kompensasi yang layak bagi tiga pekerja PT Istaka Karya yang hilang pada insiden penyerangan pekerja Proyek Jembatan Kali Yigi di Kabupaten Nduga pada 2018 silam.
Hal itu dinyatakan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers tertulisnya pada Sabtu (13/5/2023). Menurutnya, tiga pekerja PT Istaka Karya yang berhak mendapatkan kompensasi itu adalah Petrus Ramli, M. Ali Akbar dan Hardi Ali.
Ketiganya merupakan korban dari insiden penyerangan pekerja Proyek Jembatan Kali Yigi di Kabupaten Nduga pada Desember 2018. Dalam insiden itu, 17 pekerja tewas ditembak kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB yang dipimpin Egianus Kogoya. Selain itu, empat pekerja proyek Jembatan Kali Yigi juga dinyatakan hilang.
Uli menyatakan Komnas HAM merekomendasi Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan upaya pemulihan hak-hak Petrus Ramli, M. Ali Akbar dan Hardi Ali, serta membayar kompensasi bagi keluarga ketiga korban.
Uli menyatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh Kepolisian Resor Jayawijaya, namun belum ada kejelasan status ketiga pekerja tersebut. Uli menyatakan ketidakjelasan status tersebut yang menyebabkan perusahaan belum membayarkan hak ketenagakerjaan Petrus Ramli, M. Ali Akbar dan Hardi Ali.
Menurut Uli, pemantauan dan penyelidikan itu dilakukan lantaran mengingat telah adanya penyelesaian perkara yang diadukan melalui surat pemberitahuan penghentian pencarian orang hilang yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya.
Uli menyatakan terkait dengan permasalahan penghitungan kompensasi dan hak ketenagakerjaan ketiga pekerja sedang ditangani oleh Komnas HAM melalui bidang mediasi. “Komnas HAM meminta agar rekomendasi itu dapat dilaksanakan, ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan Polri melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap kelompok bersenjata TPNPB. Polri,Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi Papua juga diminta memastikan dan menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja di Papua. (*)