Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Stories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
    • Papua Tengah
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Opini > Penetapan tersangka SRR inkonstitusional
Opini

Penetapan tersangka SRR inkonstitusional

News Desk
Last updated: May 13, 2023 7:54 pm
Author : Admin JubiEditor : Timoteus Marten Published May 13, 2023
Share
5 Min Read
Lukas Enembe
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, penuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (9/5/2023). - Antara/Fianda Sjofjan Rassat
SHARE

Oleh: Helmi*

More Read

Memilih Calon Gubernur-Wagub OAP ideal di Wilayah Adat Tabi-Saireri
Memilih Calon Gubernur-Wagub OAP ideal di Wilayah Adat Tabi-Saireri, Contohi Lima Provinsi Pemekaran Defenitif
Hasil MCP KPK, Papua belum capai target
Suara dari Raja Ampat
Festival Tak Lagi Cukup: Saatnya Munara Wampasi Bicara Iklim dan Ekonomi
Tambang Nikel dan Wisata Alam Raja Ampat

Pemberitaan terkait penetapan Stefanus Roy Rening atau SRR sebagai tersangka adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi. Seperti diketahui bahwa profesi advokat adalah profesi yang sudah mendapatkan jaminan konstitusional melalui UUD 1945 c.q.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan UU Advokat tentang hak imunitas. Profesi advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia, itu sebabnya advokat juga mempunyai status sebagai penegak hukum (vide, Konsideran Huruf c, Pasal 1 angka (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

Preseden advokat menjadi tersangka terjadi dalam perkara korupsi bukan kali pertama. Kali ini, SRR ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe (LE) sebagai kliennya.

Agar profesi advokat dapat berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan UU Advokat, maka advokat dilekatkan hak imunitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.

Hak imunitas advokat tidak hanya sampai pada sidang pengadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari hak imunitas amat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga hak imunitas cakupannya ditegaskan sampai di luar sidang pengadilan sebagaimana ditegaskan melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013):

“Amar Putusan

Mengadili,

Menyatakan:

1.1. … sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata, maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

2. … dst…”

Dalam konteks penetapan advokat SRR sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap merintangi penyidikan (pasal 21 UU Tipikor) yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe yang merupakan kliennya, dan sebelumnya juga telah dicegah enam bulan oleh KPK bepergian ke luar negeri. Terhadap hal tersebut, apabila merujuk kepada Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan No.26/PUU-XI/2013, seharusnya Stefanus Roy Rening tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ketika itu, kapasitasnya dalam rangka menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien di luar sidang pengadilan.

Selain itu, Pasal 15 UU Advokat juga menyatakan: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Artinya, Stefanus Roy Rening bebas menjalankan tugas profesinya selama berpegang dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Jikalaupun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Stafanus Roy Rening dalam kaitan menjalankan profesinya, maka terlebih dahulu harus diperiksa dan diputuskan oleh organisasi profesi advokat c.q. dewan kehormatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran  dalam melaksanakan tugasnya.

Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, maka dewan kehormatan akan menjatuhkan sanksi. Lain halnya jikalau kemudian advokat diduga misalnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak pidana lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya, maka negara cq penyidik langsung dapat menetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui bahwa profesi advokat sejatinya memang adalah profesi yang tidak mempermudah bahkan akan mempersulit negara untuk mencabut hak-hak konstitusional warga negara, sehingga suka atau tidak suka negara pasti akan menganggap advokat merintangi tugas negara bisa saja, diantaranya adalah tugas penyidikan dimana setiap saat negara bisa mencabut hak-hak warga negara.

Oleh karena salah satu logika itulah, maka hak imunitas bagi profesi advokat dijamin oleh Konstitusi c.q. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dan UU agar negara tidak dengan mudah mengkriminalkan para advokat. Harus disadari bahwa profesi advokat lahir dari rahim prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. (*)

* Penulis adalah advokat Peradi Jayapura

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:AdvokatDugaan Gratifikasi Gubernur PapuaGratifikasiGubernur PapuaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLukas EnembeStefanus Roy ReningSuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share

Terkini

TPNPB
TPNPB bantah empat anggotanya berikrar setia pada NKRI
Rilis Pers Polhukam
terduga penyerangan guru di Distrik Anggruk telah ditangkap
Delapan terduga penyerangan guru di Distrik Anggruk telah ditangkap
Rilis Pers Polhukam
Papua Football Academy
18 siswa Papua Football Academy siap bertarung di turnamen Gothia Cup 2025
Headline Olahraga
Stania
Freeport Indonesia dan Stania menandatangani Heads of Agreement jual beli perak dan timbal
Advertorial
Mereoni Taginadavui : Harapan di atas kesengsaraan
Mereoni Taginadavui : Harapan di atas kesengsaraan
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.