Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura memperhatikan kondisi kesehatan Viktor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB yang tengah menjalani sidang perkara makar di Pengadilan Negeri Jayapura. KNPB meminta status penahanan Viktor Yeimo segera dialihkan menjadi tahanan kota, agar bisa melanjutkan pengobatan sakit TBC.
Juru Bicara Nasional KNPB, Ones Suhuniap menyayangkan langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk menahan Viktor Yeimo di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Kota Jayapura. Menurut Suhuniap, penahanan Yeimo yang masih sakit itu merupakan bagian dari praktik diskriminasi rasial terhadap Yeimo.
“Yeimo sedang menderita sakit, [tetapi] hakim tidak mempertimbangkan kesehatan Yeimo dan memutuskan ditahan di LP Abepura. Itu bagian dari praktek rasisme dan diskriminasi,” kata Suhuniap pada Kamis (19/1/2023).
Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2022. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Pada 21 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Viktor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi unjuk rasa anti rasisme Papua di Kota Jayapura. Jaksa Penuntut Umum mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (bersama-sama melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara), Pasal 110 ayat (1) KUHP (tentang permufakatan jahat melakukan makar), Pasal 110 ayat (2) ke 1 KUHP (berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar), Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (tentang dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang).
Suhuniap menyatakan Yeimo membutuhkan perawatan dan pengobatan yang maksimal untuk bisa sembuh dari penyakit TBC yang dideritanya. Suhuniap menyampaikan penahanan Yeimo di LP Abepura membahayakan kondisi kesehatan Yeimo.
” Yeimo harusnya jadi tahanan kota, karena dalam LP Abepura sakit TBC bisa kambuh, dan itu berbahaya bagi nyawanya. Kami harap Yeimo dikeluarkan dari LP Abepura dan menjadi tahanan kota,” katanya.
Juru Bicara KNPB Konsul Indonesia Wilayah Gorontalo, Hengki Boma menyatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan Yeimo. “[Majelis] hakim seharusnya melihat kesehatan Yeimo, bukan menahan Yeimo [di LP Abepura] dengan kondisi kesehatan yang parah,” katanya.
Menurut Boma, kondisi LP Abepura tidak cocok untuk menahan pasien TBC seperti Yeimo, sehingga ia berharap status penahanan Yeimo dialihkan menjadi tahanan kota. “Setidaknya mereka [hakim mempertimbangkan] kesehatan Yeimo dan menjadikan tahanan kota,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!