Manokwari, Jubi – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T.M Silitonga menegaskan, ia telah merespons dan memerintahkan jajarannya agar melakukan proses hukum secara cepat terhadap laporan Kelompok Tenaga Honorer terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam tahapan pemberkasan.
“Ya saya sudah perintahkan untuk ditangani dengan cepat,” kata Kapolda Papua Barat Kamis (19/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novi Jaya menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Kita telah memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang dari pihak terlapor dan 5 orang dari pihak pelapor,” kata Kombes Pol Novi Jaya.
Forum Tenaga Honorer 512, Provinsi Papua Barat telah mengadu soal dugaan pemalsuan dokumen di Polda Papua Barat sejak tahun 2022.
“Senin pekan kemarin saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat,” kata Wakil Ketua Forum Honorer 512, Leonardo Nussy.
Dia juga menyebut dalam laporan itu terdapat beberapa saksi yang dicantumkan nama di dalam berkas laporan, para saksi tersebut dalam pekan ini sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Sementara, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Seknun, mendukung Kepolisian melakukan proses hukum terhadap laporan para pejuang Nomor Induk kepegawaian atau NIP.
“Saya sangat mendukung upaya hukum tersebut dan berharap kepolisian dapat memproses dan mengusut hingga tuntas,” kata Saleh Seknun.
“Harus dipahami bahwa Perdasi ini merupakan kesepakatan bersama DPR dan pemerintah Papua Barat,” katanya.
Setelah Perdasi ditetapkan lalu dilakukan koordinasi dengan Kementrian terkait, rupanya ada oknum di Badan Kepegawaian Daerah yang secara diam-diam melakukan koordinasi tanpa melibatkan DPR Papua Barat.
“Ada sejumlah oknum di Badan Kepegawaian daerah mengambil langkah tanpa sepengetahuan DPR, sehingga ada surat dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi yang isinya membatalkan Perdasi,” kata Saleh yang juga Ketua Komisi I DPR Papua Barat.
Surat tersebut setelah ditelusuri kata Saleh rupanya, adalah sebuah surat dari BKD ke Kementrian PAN-RB bahwa tidak lagi tenaga honorer di Provinsi Papua Barat di Tahun 2004.
“Betul memang sudah tidak ada tenaga honorer di tahun 2004, namun Perdasi tersebut bertujuan untuk tenaga Honorer dibawah tahun 2012 jadi bukan hanya 2004,” jelasnya.
“Kami sedang membangun komunikasi dengan teman-teman di Komisi I agar memanggil Penjabat Gubernur dan Kepala BKD untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” ucapnya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!