Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP menanggapi terbitnya Surat Presiden tentang tiga Rancangan Undang-undang pemekaran Papua. MRP mengingatkan kembali pemekaran Papua akan menimbulkan dampak sosial yang besar bagi masyarakat Papua, dan memperburuk tingkat keperceyaan masyarakat Papua kepada pemerintah.
Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib saat menerima aspirasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo, Deiyai dan Dogiyai di Kantor MRP, Kota Jayapura, pada Rabu (18/5/2022). Timotius menyatakan MRP mendesak pimpinan DPR RI agar tidak tergesa-gesa membahas tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua.
“Masyarakat di Tanah Papua itulah yang tahu dan merasakan manfaat dari seluruh kebijakan pemerintah. Jika masyarakat tidak menerima DOB dan Otonomi Khusus Papua, berarti selama ini masyarakat di akar rumput sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari itu,” kata Murib mengingatkan.
Para pimpinan dan anggota DPRD baik Yahukimo, Deiyai dan Dogiyai pada Rabu menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing yang menolak pembekaran Papua untuk membentuk DOB, dan meminta Otonomi Khusus (Otsus) Papua dicabut. DPRD Dogiyai secara khusus menyampaikan bahwa masyarakatnya juga menolak rencana pembangunan Markas Koramil di Dogiyai.
Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Yosias Mirin mengatakan kedatangan mereka ke Kantor MRP untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan warga Yahukimo terhadap pemekaran Papua untuk membentuk DOB dan Otsus Papua Jilid 2.
“Aspirasi yang kami sampaikan murni dari tuntutan masyarakat Yahukimo, yang disampaikan melalui aksi demonstrasi. Kami punya tanggung jawab untuk meneruskan [aspirasi itu] kepada DPR Papua dan MRP untuk ditindaklanjuti. Itu harapan dan keinginan masyarakat Yahukimo, MRP tolong suarakan ini ke pusat,” kata Mirin.
Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa menyampaikan aspirasi rakyat Deiyai yang diserahkan kepada MRP pada Rabu itu juga sudah disampaikan kepada DPR Papua. “Kami sudah janji kepada masyarakat Deiyai, bahwa kami akan bawa dan sampaikan ke DPR Papua dan MRP. Aspirasi itu yang kami bawa. Jadi, kami mohon dibahas dan diteruskan kepada lembaga yang lebih tinggi dan pengambil kebijakan,” kata Badokapa.
Badokapa yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Deiyai Markus Mote dan anggota DPRD Deiyai Demianus Edowai juga menepis isu bahwa DPRD Deiyai memprovokasi rakyat Deiyai agar menolak pemekaran Papua. Ia menegaskan DPRD Deiyai tidak pernah menambah dan mengurangi aspirasi masyarakat Deiyai. “Tolong bahas dan lanjutkan ke Jakarta lagi sesuai permintaan rakyat Deiyai,” tegasnya.
Timotius Murib berjanji bahwa MRP akan bekerja sesuai mekanisme, dan meneruskan aspirasi yang mereka terima kepada Presiden dan DPR RI. “Kami akan bahas dan teruskan sesuai mekanisme yang ada. Tentunya kami akan teruskan [aspirasi itu] ke Jakarta, terutama DPR RI dan Presiden,” kata Murib.
Menurut Murib, lembaga MRP sudah dan selalu mengikuti secara cermat dinamika warga masyarakat yang ada di seluruh Tanah Papua, termasuk yang sudah menyatakan sikap menolak pemekaran Papua dan pembentukan DOB, serta Otsus Papua. Murib juga berharap DPR RI dan Presiden untuk tidak mengabaikan aspirasi masyarakat akar rumput yang ada di tanah Papua.
Bila aspirasi dan harapan itu tidak didengar oleh pengambil kebijakan, Murib mengkhawatirkan terjadinya benturan sosial di tingkat bawah. Hal itu juga bisa meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara.
Ia juga menjelaskan perkembangan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) yang diajukan MRP di Mahkamah Konstitusi. Murib memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan segera menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi itu.
MRP juga telah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua saat bertemu Presiden Jokowi, Menteri, dan pimpinan partai politik. MRP menjelaskan bahwa masyarakat Papua menyatakan menolak pemekaran Papua dan Otsus Papua.
Pada akhir pertemuan Rabu, pimpinan DPRD Kabupaten Yahukimo, Dogiyai, dan Deiyai memberikan aspirasi pernyataan sikap kepada pimpinan MRP. Penyerahan itu diterima oleh Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II Debora Mote.
Sebelumnya, laman internet resmi DPR RI melansir pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang yang mengonfirmasi bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden untuk menindaklanjuti pembahasan tiga RUU pemekaran Papua. “Info terbaru, surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua diterima DPR RI pada 12 April 2022. Komisi II menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan,” ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Discussion about this post