Jayapura, Jubi – Pengadilan Militer III-19 Jayapura akan menggelar sidang pembacaan tuntutan bagi empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika pada 6 Februari 2023 mendatang. Keluarga korban berharap Oditur Militer perkara itu akan menuntut keempat prajurit tersebut dengan hukuman yang maksimal.
Hal itu dinyatakan kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer di Kota Japura, Sabtu (28/1/2023), setelah mengikuti sidang pemeriksaan keempat terdakwa pada Kamis (26/1/2023). Menurut Kawer, keempat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo—Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw—memberikan keterangan yang tidak konsisten, namun jelas menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan terhadap keempat korban.
“Dari seluruh keterangan saksi, mulai dari [persidangan pada] 19, 20, 21 dan 22 Agustus 2022, itu ada perencanaan. Jadi, unsur pembunuhan berencana terbukti. Kami berharap Oditur bisa [menuntut keempat terdakwa dengan] hukuman maksimal,” kata Kawer.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Pada 12 Desember 2022, mereka didakwa dengan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Seorang prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lainnya, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.
Kawer menyatakan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP memiliki ancaman hukuman yang jelas, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami harap pada saat sidang pembacaan tuntutan nanti, Oditur tuntut dengan hukuman maksimal sesuai pasal itu,” katanya. (*)
