Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya senilai kurang lebih Rp4 miliar. Hal itu dilakukan melalui penarikan 10 unit mobil dinas.
Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023) mengatakan penertiban atau pemulihan aset itu merupakan pemintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya. Aset yang dipulihkan kembali itu khususnya kendaraan roda empat yang dikuasi para pensiunan.
“Kejari Jayapura membentuk tim untuk melakukan itu, dengan menghubungi setiap pemegang (penguasa) kendaraan dinas. Alhasil, 10 unit berhasil didapat, dan hari ini diserahkan kepada Pemkab Mamberamo Raya,” katanya.
Menurut Alexander, 10 unit mobil dinas itu didapat dari berbagai daerah, diantarahya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Biak Numfor. “Memang ada sedikit rintangan saat ingin menertibkan, sebab pada umumnya [pihak] yang menguasai mobil adalah pensiuanan Aparatur Sipil Negara yang saat aktif memiliki jabatan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Yusuf Mayabubun mengaku masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai para pensiunan, sehingga pihaknya akan terus lakukan pencarian untuk ditertibkan. “Ada beberapa unit yang belum diketahui keberadaannya. Kami akan libatkan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mencari dan menarik kembali mobil-mobil itu,” kata Yusuf.
Yusuf tidak menampik ada pula kendaraan roda dua, speed boat, dan rumah dinas milik Pemkab Mamberamo Raya yang masih dikuasi oleh para pensiunan. “Kami akan pelan-pelan benahi itu semua. Kemungkinan setelah [penertiban aset] mobil selesai, maka akan dilanjutkan dengan penertiban [aset] kendaraan roda dua,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!