Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri meminta jajarannya untuk segera mengedukasi warga untuk tidak membawa-bawa senjata tajam saat bepergian di kawasan perkotaan. Ia meminta edukasi itu dilakukan selama tiga hingga empat bulan mendatang.
Fakhiri menyatakan pihaknya telah memulai edukasi agar semua warga tidak bepergian dengan membawa senjata tajam sejak terjadinya amuk massa di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, pada 23 Februari 2023 lalu. “Paska kejadian di Wamena, kami sudah melakukan edukasi ke masyarakat, bahwa di dalam kota Wamena sudah tidak boleh lagi membawa senjata tajam,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (14/3/2023).
Menurut Fakhiri, larangan itu tidak hanya berlaku di Wamena saja, melainkan di seluruh wilayah Papua. Ia berharap warga perlahan-lahan mulai meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam.
“Kami tidak mau kejadian seperti di Wamena beberapa waktu lalu kembali terjadi. Makanya kami mau edukasi dilakuan, sebab [dengan] membawa senjata tajam jelas ada hukum yang dilanggar,” katanya.
Fakhiri meminta edukasi itu dilanjutkan dengan memasang alat peraga seperti baliho. Jajaran Kepolisian Daerah Papua juga diminta menggunakan media sosial dan pusat informasi lain untuk menyampaikan edukasi larangan membawa senjata.
“Paling tidak imbauan ini berlangsung selama tiga atau empat bulan. Setelah itu, baru akan ada penindakan yang sifatnya masih edukasi. Kalau masih melakukan [hal yang sama], proses hukum tentunya berjalan,” tegasnya. (*)