Jayapura, Jubi – Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura di Kota Jayapura, Petrus Benyamin Pepuho mengatakan hingga Senin (4/9/2023) sebagian besar dokter spesialis di RSUD Abepura masih mogok kerja melayani pasien poliklinik. Menurutnya, pasien Poliklinik RSUD Abepura dilayani dokter umum dan dokter spesialis berstatus kontrak.
Para dokter spesialis dan subspesialis RSUD Abepura mengikuti mogok kerja melayani pasien poliklinik rumah sakit itu untuk menuntut Pemerintah Provinsi Papua membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mereka. Mogok kerja yang melibatkan para dokter RSUD Abepura, RSUD Jayapura, dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura itu dilakukan para dokter spesialis dan subspesialis sejak Kamis (31/8/2023).
Pepuho mengatakan ada 31 dokter umum yang bekerja di RSUD Abepura yang membantu melayani pasien. Ia juga mengatakan beberapa dokter spesialis berstatus kontrak tetap melayani di klinik bedah dan ruang anak.
“Sejauh ini yang menghandle dokter umum dan beberapa dokter spesialis yang kontrak. [Mereka] tetap bertugas di klinik anak dan bedah tetap melayani pasien,” kata Pepuho kepada Jubi, pada Senin (4/9/2023).
Pepuho mengatakan mogok kerja yang dilakukan dokter spesialis dan subspesialis sangat berdampak terhadap kredibilitas RSUD Abepura. Menurutnya aksi mogok kerja itu mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit itu.
“Silakan sampaikan aspirasi, tapi tetap harus melayani. Demo dokter spesialis dan subspesialis berdampak terhadap kredibilitas RSUD Abepura. Bukan soal kita ada di-back up oleh dokter umum dan asisten dokter atau dokter spesialis kontrak. Itu berdampak secara luas terhadap pelayanan di RSUD Abepura dan [rumah sakit] Pemerintah Provinsi Papua,” ujarnya.
Pepuho mengatakan manajemen telah menyurati dokter spesialis dan subspesialis yang masih melakukan mogok kerja di poliklinik RSUD Abepura. Surat itu dikirim guna mencari solusi atas permasalahan tuntutan TPP dokter spesialis dan subspesialis itu.
“Bidang pelayanan medik melayangkan surat panggilan dokter spesialis dan subspesialis soal itu. Kami juga menunggu petunjuk dari Ibu Direktur untuk mengundang dokter spesialis dan subspesialis membicarakan [solusi] di tingkat rumah sakit dulu,” katanya.
Pepuho mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait tuntutan TPP dokter spesialis dan subspesialis. Ia mengatakan TPP sudah diusulkan dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun 2023. Namun, ia mengaku belum mengetahui besaran TPP yang diusulkan itu.
Salah satu tenaga medis di RSUD Abepura mengatakan sejak 28 Agustus 2023 dokter spesialis dan subspesialis sudah tidak melayani di klinik penyakit dalam. “Dari mulai dong demo itu sudah tidak ada dokter spesialis dan subspesialis,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui sampai kapan dokter subspesialis dan subspesialis mogok melayani pasien di Poliklinik. Menurutnya, mengatakan selama seminggu ini dokter umum yang melayani pasien sesuai dengan riwayat pemeriksaan dokter spesialis dan subspesialis.
“Pasien datang diperiksa seperti biasa. Nanti dokter umum [berikan] obat, ke [pasien lama] sudah catatan obatnya [jadi] dokter tinggal lanjut [berikan] obatnya,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!