Jayapura, Jubi – Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepolisian Daerah atau Polda Papua memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.
Pada Jumat (15/12/2023), Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan surat edaran terkait pembatasan itu sudah diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. Pembatasan itu diberlakukan sejak 15 Desember 2023.
“Pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama perayaan Nataru di Papua,” Fakhiri di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat.
Fakhiri meminta seluruh jajarannya menjalankan pembatasan itu dengan serius dan tegas. “Saya sudah perintahkan polres dan jajaran untuk menjalankan itu, agar perayaan Nataru di Papua terlaksana dengan penuh sukacita tanpa gangguan keamanan,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan upaya pengawasan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol sudah disiapkan sejak pekan lalu. “Telegram sudah dibuat dan kami sampaikan ke seluruh polres jajaran, perihal atensi Pak Kapolda terkait jam operasional tempat hiburan malam serta penjualan miras,” kata Alfian.
Alfian menjelaskan semua toko penjual minuman beralkohol dilarang beroperasi pada siang hari. Larangan itu berlaku pada 15 – 27 Desember 2023. “Waktu penjualan miras mulai pukul 18.00 sampai dengan 21.00 WP,” ujarnya.
Semua tempat hiburan malam dan toko penjual minuman beralkohol dilarang beroperasi pada 24 – 26 Desember 2023. Selain itu, pada kurun waktu 15 – 23 Desember dan 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024 semua tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi antara pukul 18.00 – 24.00 WP. “Bagi pelanggar, akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alfian. (*)