Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jace Mano, mengatakan penyediaan hutan kota sangat penting untuk menjaga ekosistem lingkungan.
“Dengan memaksimalkan penyediaan hutan kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetapi juga berfungsi sebagai aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika,” ujar Jece Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (4/7/2023).
Dalam penyediaan hutan kota harus memenuhi kriteria ruang publik yang ideal, seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
“Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat kota sedikit mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota tersebut sebagai RTH,” ujarnya.
Dalam memperluas cakupan hutan kota dan RTH perlu sinergitas dari masyarakat hingga pemerintahan tingkat distrik, kampung, dan kelurahan agar keberadaannya dapat mencegah dari polusi dan memperindah kota.
“Berdasarkan hasil analisis kami, masyarakat menginginkan RTH publik yang berfungsi sebagai peneduh dan paru-paru kota, sebagai pusat interaksi dan komunikasi, dan sarana rekreasi disertai dengan fasilitas yang memadai,” ujarnya.
DLHK Kota Jayapura berkomitmen dalam mempertahankan hutan kota dan ruang terbuka hijau, karena sangat penting keberadaanya seperti mengurangi polusi lingkungan.
“Coba kita bayangkan kalau tidak ada pohon tentunya bisa menimbulkan gangguan lingkungan seperti panas dan kesehatan. Hutan kota dan RTH minimal 30 persen atau 3000 meter dari lokasi yang baru dibuka seluas 1 hektar,” ujarnya.
Hutan kota adalah sekelompok pohon yang tumbuh dalam dan pinggiran kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota di daerah-daerah yang harus dijadikan hutan kota dan RTH.
“Saya berharap setiap distrik sudah bisa menentukan titik mana yang dipertahankan supaya tetap terawat, karena selama ini belum diketahui tempatnya dimana. Harus dilakukan pengawasan. Tentukan hutan kota untuk diketahui sehingga tidak beralih fungsi,” katanya. (*)