Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Adat Papua atau DAP Wilayah Mamta, Yakonius Wabrar mengatakan sudah saatnya anggota DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan atau Kelompok Khusus bisa menduduki jabatan pimpinan DPR Papua. Hal itu dinyatakan Wabrar kepada Jubi pada Sabtu (4/3/2023).
“Selama ini [anggota DPR Papua yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan] atau Kelompok Khusus belum mendapatkan satu jabatan pimpinan DPR Papua. Dewan Adat Papua berharap agar salah satu unsur pimpinan bisa diisi [anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan,” ujarnya.
Menurut Wabrar, anggota DPR Papua dari jalur Otonomi Khusus itu seharusnya bisa menjadi pimpinan salah satu komisi DPR Papua. Hal itu penting juga untuk membangun mekanisme pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota atau DPRK, sesuai kerangka Otonomi Khusus Papua.
“[Keberadaan] Kelompok Khusus di DPR Papua merupakan tolak ukur untuk pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota. Apa bila di DPR Papua tidak ada unsur pimpinan dari Kelompok Khusus, bagaimana nanti penerapan kelompok khusus di DPRK,” kata Wabrar.
Wabrar menyebut para anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan memiliki peranan yang lebih menonjol dibandingkan anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan, karena di DPR Papua Barat mereka tergabung dalam sebuah fraksi dan menjadi pimpinan DPR Papua Barat. “Kami menilai bahwa [keberadaan anggota dari jalur pegangkatan di] DPR Papua Barat jauh lebih bagus dibandingkan di DPR Papua,” ujarnya.
Wabrar mengatakan jumlah anggota DPR Papua dari jalur Otonomi Khusus sebanyak 14 orang itu sudah cukup banyak, sehingga layak jika salah satu anggota Kelompok Khusus itu menjadi pimpinan DPR Papua. Ia membandingkan dengan anggota DPR Papua yang dipilih melalui pemilihan umum biasanya, biasanya hanya memiliki beberapa kolega yang satu partai, namun bisa terpilih menjadi pimpinan DPR Papua.
“Sejak ditunjuk oleh Gubernur Lukas Enembe hingga saat ini, tidak ada unsur pimpinan [dari anggota jalur pengangkatan. Bukan masalah jumlah, [punya] 14 kursi tapi kosong [di jajaran pimpinan] tentu menjadi persoalan yang harus diselesaikan,” ujar Wabrar. (*)