Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Adat Papua atau DAP versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut mengimbau masyarakat adat tidak menjual atau melepaskan tanah adat untuk kepentingan pembangunan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua. Hal itu disampaikan Surabut sebagai pembicara dalam seminar “Pemekaran daerah Otonom Baru Papua Untuk Siapa”? yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Wilayah Timur Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia di Aula Kampus USTJ, Kota Jayapura, pada Rabu (27/7/2022).
Surabut mengatakan tanah merupakan bagian terpenting dalam kehidupan Orang Asli Papua. Sebab, tanah adalah mama pemberi kehidupan masa depan bagi orang Papua.
“Tanah tidak untuk diperjualbelikan, kalau kita menjual tanah, sama dengan kita jual mama. Kalau kita jual mama, sama dengan kita terkutuk,” katanya.
Surabut mengimbau masyarakat adat tidak menjual tanah adatnya. Menurutnya, jika ada pihak lain yang ingin menggunakan tanah adat, maka pemilik hak ulayat dapat menyewakan tanah itu, atau meminjamkan tanah itu dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau dalam kepentingan tertentu, silahkan bikin kontrak dengan perjanjian yang jelas. Misalnya, masyarakat dapat apa? Apakah dapat kompensasi atau bagi hasil? Itu dibuat [dalam perjanjian] yang harus jelas,” ujarnya.
Surabut menyatakan Dewan Adat Papua terus memberikan pendampingan dan pelatihan pemetaan wilayah adat. Pelatihan itu bertujuan membantu masyarakat adat mengorganisir masing-masing suku untuk melindungi hak ulayatnya masing-masing. (*)
Discussion about this post