Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mendesak Bupati Kabupaten Keerom turun tangan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan pasca pemecatan atau PHK 12 buruh PT Tandan Sawita Papua. Hal itu dinyatakan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay di Kota Jayapura pada Jumat (23/6/2023), selaku kuasa hukum 12 buruh yang dipecat.
“Kami minta Bupati Keerom yang sebagai representasi negara untuk memenuhi hak buruh dan melindungi hak buruh [dan] mendesak PT Tandan Sawita untuk mempekerjakan kembali 12 buruh sawit yang dipecat,” kata Gobay.
Gobay menyatakan pemerintah dalam hal ini Bupati Keerom mempunyai tanggungjawab untuk melindungi hak buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Gobay menyatakan pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen PT Tandan Sawita Papua melanggar hak ketenagakerjaan dan hak upah para buruh yang dipecat.
“Kami minta [Bupati Keerom] bisa mengedepan tanggung jawab negara melalui pemerintah untuk memenuhi hak atas pekerjaan dan upah dari 12 buruh sawit yang di-PHK, [agar mereka] dipekerjakan kembali,” kata Gobay.
Gobay menyatakan 12 orang buruh yang dipecat PT Tandan Sawita Papua telah mengadukan pemecatan sepihak itu kepada Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Keerom pada 19 Juni 2023 lalu. Menurut Gobay, Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Keerom juga telah memanggil manajemen PT Tandan Sawita Papua terkait masalah pemecatan itu.
Akan tetapi, manajemen PT Tandan Sawita Papua tidak memenuhi panggilan itu. “Perusahaan tidak datang. Makanya Disnaker kirim surat yang kedua lagi,” ujar Gobay pada Jumat (23/6/2023).
Gobay menyatakan manajemen PT Tanda Sawita Papua telah menyegel barak tempat tinggal 12 buruh yang dipecat. Menurut Gobay, penyegelan barak yang terletak di Kebun Sawit Lima itu bertentangan dengan hukum, sebab PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT Tandan Sawita Papua belum final dan masih menjadi sengketa ketenagakerjaan.
Gobay menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat buruh atau buruh. Ia menyatakan pemecatan yang tidak disetujui serikat buruh atau buruh hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. ”Sebagaimana diatur pada Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Gobay.
Wakil Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau SBSI Kabupaten Keerom Yosep Langoday menyatakan manajemen PT Tandan Sawita Papua sudah dua kali mangkir dari panggilan Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Keerom. “Sudah dua kali pertemuan, pihak perusahan tidak datang. Jadi Senin [dijadwalkan] lagi [pertemuan] ketiga. [Jika] panggilan ketiga [manajemen tetap tidak datang], dinas akan keluarkan surat anjuran,” kata Langoday pada Jumat malam.
Langoday menyatakan para 12 buruh yang dipecat tetap memilih bertahan di barak pekerja. “Mereka masih tinggal di barak. [Ada] satu pekerja didatangi perusahan dan polisi. [Mereka] memaksa [dia] untuk keluar dari barak, tetapi [pekerja itu] tidak mau keluar,” ujarnya. (*)