Jayapura, Jubi – Staf Kantor Kontras Papua Nehemia Yarinap membenarkan bahwa Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, Jefri Wenda ditangkap di Kantor Kontras Papua, Kota Jayapura, pada Selasa (10/5/2022). Pasca penangkapan Jefri Wenda dan tujuh orang lainnya di Kantor Kontras Papua, sejumlah barang di kantor itu hilang.
Hal itu dinyatakan Yarinap saat ditemui Jubi di Kantor Kontras Papua, Selasa. “Setelah menangkap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua dan kawan-kawan di Kantor Kontras Papua, [kami] kehilangan sejumlah barang. [Barang yang hilang itu] satu rak buku-buku, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 6 unit handy talky. Selain itu, tidak ada barang yang diobrak-abrik,” kata Yarinap.
Menurut Yarinap, Jefri Wenda baru mendatangi Kantor Kontras Papua setelah mengikuti demonstrasi tolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran Papua pada Selasa. Menurutnya, sebelum tiba di Kantor Kontras Papua, Jefri Wenda dan kawan-kawannya memantau jalannya demonstrasi yang dimobilisasi Petisi Rakyat Papua itu.
Yarinap menjelaskan bahwa Wenda dan kawan-kawannya datang ke Kantor Kontras Papua untuk beristirahat. “Pada saat mereka sedang istirahat, makan pinang, minum kopi, dan mengisi daya telepon selular, barulah aparat keamanan datang menangkap mereka, dan menyita barang-barang,” kata Yarinap.
Menurut Yarinap, polisi sempat menanyai Jefri Wenda, dan Jefri Wenda menyebutkan identitasnya selaku Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, lalu polisi menangkapnya. Polisi juga menangkap Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap dan enam orang lainnya.
Yarinap meminta polisi segera mengembalikan inventaris Kantor Kontras yang turut disita dalam penangkapan itu. “Kami meminta agar barang milik Kontras yang dista oleh aparat segera dikembalikan kepada kami. Sebab itu barang aset kami,” ujarnya.
Yarinap juga menyesalkan polisi yang memasuki Kantor Kontras Papua tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Barang-barang milik kami yang diangkat. Saya harap polisi atau siapapun yang menyita barang kami, agar dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura, Kombes Gustav Urbinas menyatakan Jefri Wenda diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan itu terkait dengan ajakan demonstrasi untuk menolak Otonomi Khusus Papua dan pemekaran Papua yang berlangsung di sejumlah kota pada Selasa.
Urbinas mengatakan, Jefri Wenda dan tujuh orang lainnya ditangkap polisi di Kota Jayapura pada Selasa, dan diperika polisi di Kepolisian Resor Kota Jayapura. Dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu, Wenda diperiksa bersama enam orang lain yang ditangkap bersamanya, yaitu Juru Bicara KNPB Ones Suhuniap, Omikson Balingga, Nely Itlay, Maxi Mangga, Abidow, dan Iman Kogoya.
Jefri Wenda dan kawan-kawannya diperiksa karena polisi menemukan sejumlah seruan demonstrasi Petisi Rakyat Papua yang beredar luas di media sosial. Urbinas menyebutkan Ones Suhuniap, Omikson Balingga, Nely Itlay, Maxi Mangga, Abidow dan Iman Kogoya diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun tidak menyebutkan apa status Jefri Wenda dalam perkara itu. (*)
Discussion about this post