Jayapura, Jubi – Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dugaan itu terkait dengan ajakan demonstrasi untuk menolak Otonomi Khusus Papua dan pemekaran Papua yang berlangsung di sejumlah kota pada Selasa (10/5/2022).
Jefri Wenda dan tujuh orang lainnya ditangkap polisi di Kota Jayapura pada Selasa, dan diperika polisi di Kepolisian Resor Kota Jayapura. Dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE itu, Wenda diperiksa bersama enam orang lain yang ditangkap bersamanya, yaitu Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap, Omikson Balingga, Nely Itlay, Maxi Mangga, Abidow dan Iman Kogoya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura, Kombes Gustav Urbinas menyatakan Jefri Wenda dan kawan-kawannya diperiksa karena polisi menemukan sejumlah seruan demonstrasi Petisi Rakyat Papua yang beredar luas di media sosial. Urbinas menyebutkan Ones Suhuniap, Omikson Balingga, Nely Itlay, Maxi Mangga, Abidow dan Iman Kogoya diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun tidak menyebutkan apa status Jefri Wenda dalam perkara itu.
“Enam orang kami periksa sebagai saksi. Kami tetap memberikan ruang bagi pendampingan hukum kepada ketujuh orang tersebut,” ujar Urbinas di Kota Jayapura, Selasa.
Urbinas menyatakan beberapa waktu terakhir beredar banyak seruan yang meresahkan masyarakat dan bersifat provokatif. Ia menyatakan berbagai seruan itu rentan mengganggung situasi keamanan Kota Jayapura.
Ia menyatakan Jefri Wenda sering berpindah tempat, dan pada Selasa tidak menghadiri demonstrasi untuk menolak Otonomi Khusus Papua dan pemekaran Papua yang diserukan Petisi Rakyat Papua. Padahal, Jefri Wenda selaku Juru Bicara Petisi Rakyat Papua membuat seruan agar rakyat berdemonstrasi untuk menolak Otonomi Khusus Papua dan pemekaran Papua.
“JW sudah jelas sebagai penanggung jawab, karena selebaran [seruan demonstrasi] tertanda bersangkutan yang [menyatakan menjadi] penanggung jawab. Selain itu, ada dalam rekaman audio, flaye,r juga mencantumkan nama yang bersangkutan,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura, AKP Handry Bawilling mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jefri Wenda dan enam orang lain yang ditangkap di Perumnas 4, Waena, Kota Jayapura, pada Selasa. Ia membenarkan bahwa salah satu orang yang diperiksa adalah Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap. “Yang baru diketahui itu. Yang lainnya masih kami selidiki lebih lanjut,” kata Handry.
Unjuk rasa untuk menolak Otonomi Khusus Papua dan pemekaran Papua terjadi di sejumlah kota pada Selasa. Unjuk rasa itu diserukan oleh Petisi Rakyat Papua yang menginginkan adanya referendum solusi demokratis atas persoalan Papua.
Di Kota Jayapura, demonstrasi itu dibubarkan oleh polisi sebelum para demonstran bisa menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR Papua. Di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, para pengunjuk rasa juga dihadang oleh polisi, sehingga gagal mendatangi Kantor DPR Papua Barat. Akan tetapi, untuk rasa itu di Manokwari itu berlangsung dengan damai, dan para peserta membubarkan diri setelah berunjuk rasa selama 6 jam. (*)
Discussion about this post