Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, belum menentukan nasib tenaga honorer bila nantinya tidak jadi diakomodir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
“Ada 3.000 orang tenaga honorer yang terdata, tapi yang dibutuhkan hanya 1.200 orang. Nah, lebihnya ini kami belum tahu. Kita ikuti dinamika ini,” ujar Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Pekey, Pemkot Jayapura belum menentukan nasib pegawai berstatus honorer di setiap instansinya, karena status tenaga honorer akan selesai pada 2023 (dihapus) sehingga tidak dipakai lagi mulai 2023.
“Sehingga kebijakan pemerintah pusat untuk lebihnya ini seperti apa, kita ikuti saja apa pun yang diputuskan. Kalau sudah ada kebijakan tidak lagi ada tenaga honorer 2023, tentu ada kebijakan ikutan di bawahnya terkait dengan honorer yang tidak jadi PNS,” ujar Pekey.
Pekey mencontohkan, tenaga honorer yang tidak diakomodir akan di-PHK, tentunya berdasarkan penetapan kebijakan negara. Misalnya, diberikan kompensasi gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada kebijakan khusus secara teknis. Apakah di-PHK langsung atau ada kompensasi misalnya gaji sebesar satu bulan. Kami bisa tentukan, karena harus semuanya kebijakan pemerintah pusat,” ujar Pekey.
Pekey menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan setelah honorer dihapus, maka status pegawai pemerintah mulai 2023 nantinya hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS dan PPPK ini disebut ASN. Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai, namun dengan skema outsourcing atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, dengan beban biaya umum bukan biaya gaji,” ujar Pekey.
Salah satu pegawai honorer pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Sapri, berharap diterima namanya masuk dalam jajaran PNS di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“Saya sudah menjadi pegawai honorer lima tahun lebih. PNS mendapatkan tunjangan dan gaji berbeda dengan honorer atau hanya tenaga PPPK yang dibayar sesuai gaji dan tentunya tidak seberapa dengan beban kerja,” ujar Sapri.
Sapri berharap dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus pegawai berstatus honorer, dapat diberikan solusi bila nantinya tidak diakomodir sebagai PNS sehingga tidak menambah jumlah pengangguran.
“Kalau orang yang memiliki kerja sampingan malah tidak pusing, mau diterima PNS atau tidak. Tapi setidaknya PNS bisa menambah penghasilan dan memiliki masa depan cerah. Pekerjaan sampingan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan,” ujar Sapri. (*)
Discussion about this post