Jayapura, Jubi – Dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, hingga Selasa (9/8/2022) tiga distrik dan dua kelurahan berada di zona merah Covid-19.
“Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distrik Abepura, Kelurahan Hamadi dan Kelurahan Vim tercatat zona merah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (10/8/2022).
Dikatakannya, wilayah yang zona merah tersebut terjadi karena kasus Covid-19 terus merangkak naik, seiring dengan kembali normalnya aktivitas masyarakat.
“Ini terjadi dalam sepekan. Dalam sehari warga yang terpapar rata-rata 10-15 orang. Memang tidak terlalu signifikan tapi sangat berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat bila pembatasan aktivitas kembali diberlakukan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Kota Jayapura kembali berada di zona merah karena tidak diperketatnya pengawasan dan kebijakan, untuk mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.
“Perlu kesadaran dan tanggung jawab dari kita semua untuk memutus penyebaran Covid ini. Covid ini sekarang sudah menjadi endemi, kasusnya ada bila warga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Antari menambahkan, Distrik Heram sudah zona orange dan Distrik Muara Tami masih zona hijau Covid, enam kelurahan zona orange, 15 kelurahan zona kuning, tiga kelurahan zona hijau, dan kampung zona hijau.
“Saya belum bisa pastikan, apakah ada yang terpapar varian baru atau tidak karena sedang dilakukan pemeriksaan sampel di Litbangkes Papua. Mari kita satu hari melawan pandemi Covid ini, taati prokes dan memakai masker,” jelasnya. (*)
Discussion about this post