Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan warning atau peringatan kepada 159 koperasi, karena tidak ada kejelasan terkait keaktifan, salah satunya tidak melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan atau RAT.
“Dari 159 itu, koperasi yang tidak aktif ada 126, dan yang belum mengembalikan data formulir ada 33 [dianggap sudah tidak aktif],” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).
Dikatakannya, dari 159 koperasi yang diberi peringatan diberikan waktu selama satu bulan. Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada tanggapan berupa komplain atau memberikan kejelasan terkait keaktifan koperasinya, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Kami usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dihapus atau akta notaris diputihkan. Kalau mau bikin koperasi, bikin akta yang baru. Minggu ini kami siapkan surat pemberitahuannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, langkah ini bertujuan agar koperasi di Kota Jayapura lebih cerdas, kompetitif, dan tentunya bertanggung jawab kepada anggota dan nasabah.
“Kendala koperasi tidak aktif, yaitu konflik internal, adanya pergantian pengurus, penyimpangan [salah manajemen, pengaturan barang, dan pengelolaan keuangan], dan koperasi ditinggalkan anggota karen tidak lagi ada kepercayaan,” ujarnya.
Dikatakannya, Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura berharap agar 159 koperasi yang diberi peringatan segera menanggapi surat pemberitahuan yang nantinya diberikan, agar tetap menjalankan aktivitas perkoperasian.
“Koperasi ini sangat besar sekali manfaatnya bagi masyarakat dan khususnya bagi anggota koperasi itu sendiri, karena dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan,” ujarnya.
Robert Awi menambahkan total koperasi di Kota Jayapura sebanyak 233, yang tersebar di Distrik Jayapura Utara ada 73, Distrik Jayapura Selatan ada 62, Distrik Abepura ada 62, Distrik Muara Tami ada 13, dan Distrik Heram ada 23 koperasi.
Dari 233 koperasi tersebut, lanjutnya, yang aktif hanya 74 koperasi (koperasi yang melaksanakan RAT tahun ini sebanyak 33 dan 41 koperasi sampai batas 30 Juni 2022 tidak melaksanakan RAT).
“Koperasi aktif, yaitu koperasi kios atau toko, tapi yang paling aktif adalah koperasi milik TNI, Polri, dan kantor pemerintahan kota dan provinsi. Setiap tahun 30 koperasi [secara bergantian] kami lakukan pelatihan dan pendampingan terkait pentingnya berkoperasi, mengefektifkan koperasi, dan mengembangkan koperasi,” jelasnya. (*)
Discussion about this post