Jayapura, Jubi – Selama enam bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang tertangkap melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Agust Makabori di Kota Jayapura, Rabu (21/6/2022).
Menurut Makabori, satu dari tiga WNA yang dideportasi itu berkebangsaan Kamerun. Sedangkan dua WNA lain yang dideportasi dari Papua itu adalah warga Papua Nugini.
“WNA Kamerun ini melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal 60 hari. [Dia] telah dideportasi pada Januari lalu. Sedangkan dua warga Papua Nugini karena melakukan pelanggaran pelintas batas dan narkotika,” ujarnya.
Makabori menyatakan umumnya pelanggaran keimigrasian yang terjadi wilayah kerjanya sejak Januari hingga Juni didominasi oleh warga negara Papua Nugini. Sepanjang Januari – Juni 2022, ada 13 warga Papua Nugini yang telah diserahkan ke rumah detensi.
“Beberapa di antaranya juga terlibat dengan kasus pidana. Jadi ada yang diserahkan oleh BNN, jajaran Polda Papua, maupun pihak TNI,” ujarnya.
Makabori menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait dan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kabupaten hingga distrik. Akan tetapi, ia mengharapkan dukungan warga setempat untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
“Wilayah darat dan laut di Papua ini sangat luas untuk kita awasi. Jadi kami butuh dukungan juga dari warga,” tutupnya. (*)
Discussion about this post