Jayapura, Jubi – Sebanyak 22 Warga Negara Asing (WNA) yang diyakini terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ditangkap dalam target operasi di daerah Kopani, Bougainville Tengah selama operasi penegakan hukum gabungan oleh Kepolisian Bougainville dan Departemen Pertambangan dan Perminyakan Bougainville.
Ke-22 pria tersebut dibawa ke Buka untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang terkait, sementara peralatan pertambangan, kendaraan, dan mesin yang terkait dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal disita pada Rabu, 26 Agustus.
Mesin-mesin yang disita termasuk ekskavator, truk, instalasi pencucian, dan peralatan lainnya yang akan dilepaskan setelah menunggu hasil investigasi dan keputusan pengadilan.
Presiden Bougainville sekaligus Menteri Pertambangan dan Perminyakan, Ishmael Toroama, mengatakan bahwa Pemerintah Bougainville telah menghabiskan tiga tahun terakhir untuk meningkatkan kesadaran tentang penambangan ilegal dan persyaratan hukum pertambangan dan hukum terkait di Bougainville.
“Masa penyadaran telah cukup; sekarang saatnya penegakan hukum Bougainville,” kata Presiden Toroama, sebagaimana dilansir Jubi dari laman insidepng.com, Jumat (28/8/2026)
Toroama mengatakan pihak berwenang akan menerapkan hukum yang sama kepada warga negara asing dan warga Bougainvillea yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
Selama tiga tahun terakhir, ABG telah melakukan sosialisasi secara ekstensif kepada pemilik lahan, penambang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh Bougainville tentang kegiatan penambangan ilegal dan persyaratan hukum pertambangan.
“Saat ini, masyarakat dan pemangku kepentingan kita seharusnya sudah mengetahui dan memahami hukum tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Bougainville akan terus menegakkan hukum jika diperlukan untuk melindungi sumber daya mineral Bougainville dan memastikan penambangan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum Bougainville.
Katanya, hukum ada untuk melindungi kepentingan Bougainville dan rakyatnya. Tidak ada individu, perusahaan, atau warga negara asing yang kebal hukum.
Pemerintah akan melanjutkan penyelidikannya, dan tindakan hukum yang sesuai juga akan diambil terhadap individu lokal yang terbukti telah memfasilitasi, mendukung, atau berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Jika Anda ingin berpartisipasi dalam sektor pertambangan Bougainville, Anda harus melakukannya secara legal dan sesuai dengan hukum Bougainville,” kata Presiden Toroama.
Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku, peralatan yang disita terkait dengan kegiatan pertambangan ilegal dapat disita oleh ABG (Agricultural Bureau of Government).
Seseorang yang mengklaim hak atas peralatan yang disita dapat, dalam jangka waktu 30 hari yang ditentukan, mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk pengembaliannya.
Pengadilan dapat memerintahkan pengembaliannya jika penggugat membuktikan hak atas kepemilikan dan bahwa peralatan tersebut tidak digunakan untuk menambang mineral yang melanggar hukum.
Toroama menyampaikan terima kasih kepada ABG dan mengakui kerja sama dari Kepolisian, Imigrasi, petugas DMP, dan pihak-pihak yang memberikan dukungan logistik selama operasi tersebut. (*)























Discussion about this post