Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman atau Dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdi J Rampi mengatakan, tingginya biaya pemakaman di TPU Muslim di Bumi Perkemahan (Buper) Waena lantaran angka tersebut sudah termasuk biaya retribusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nofdi Rampi berkaitan dengan keluhan masyarakat terhadap naiknya biaya pemakaman di TPU Muslim yang mencapai Rp4 juta.
“Retribusi dewasa Rp1 juta dan anak Rp750 ribu. Begitu juga dengan harga galian liang makam. Itu yang ada dan resmi,” kata Nofdi Rampi di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (3/8/2022).
Dikatakannya, yang dipermasalahkan warga sehingga biaya pemakaman membengkak, karena terstigma bahwa papan dan nisan yang disiapkan petugas makam juga termasuk biaya resmi atau wajib dibayar.
“Tidak begitu. Mungkin saja yang dianggap mahal karena anak buah saya menyiapkan papan dan nisan, tapi sebenarnya tidak ada paksaan [boleh dibayar boleh juga tidak],” ujarnya.
Terkait hal ini, lanjutnya, PUPR Kota Jayapura sudah memasang baliho pemberitahuan di TPU Muslim agar keluarga menyiapkan papan dan nisan.
“Keluarga boleh menyiapkan papan dan nisan, namun harus seragam dengan yang disiapkan anak buah saya. Sebelum dikenakan retribusi, hanya dikenakan biaya galian liang Rp1 juta untuk dewasa dan Rp750 anak,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam pengenaan retribusi di TPU Muslim Buper Waena sesuai dengan Perda Nomor 7 tentang retribusi, yang juga berlaku di TPU Kristen Abepura.
“Sebelum perda ini direvisi, sejak diresmikan dari Februari 2016 sampai Juni 2022 tidak dikenakan retribusi. Pemberlakuan retribusi sejak Juli 2022. Kami sudah sosialisasikan dan sampaikan ke Majelis Ulama Indonesia untuk disampaikan juga ke masyarakat,” ujarnya. (*)
Discussion about this post