Sentani,Jubi β Badan Usaha Milik Kampung ( BUMKAM) yang telah terbentuk di setiap kampung di Kabupaten Jayapura diharapkan mampu mengelola hasil potensi Sumber Daya Alam ( SDA) serta potensi lainnya.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten III Sekda Kabupaten Jayapura, Timoteus Demetouw usai membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan Pelatihan Pembinaan Pemberdayaan BUMKAM di salah satu hotel di Kota Sentani, Selasa ( 26/7/2022).
Timoteus juga mengatakan, kehadiran BUMKAM di setiap kampung, sebagai salah satu upaya bersama untuk mengelola sekaligus memanfaatkan setiap alokasi anggaran yang diturunkan melalui pos Alokasi Dana Kampung ( ADK) maupun pos anggaran lainnya yang dimaksimalkan secara bersama dalam badan usaha milik kampung.
βAda banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat di setiap kampung yang sifatnya statis atau tidak bergerak karena tidak diolah atau dimanfaatkan menjadi sumber yang efektif dan berdampak kepada peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat kita di masing-masing kampung,β ujar Timoteus.
Dikatakan, BUMKAM di setiap kampung memang berbeda dengan berbagai usaha yang ada di wilayah perkotaan. SetiapΒ BUMKAM diberikan anggaran oleh pemerintah secara rutin dalam beberapa tahap. Bahkan ada modal dan dana penyertaan yang disiapkan oleh Pemerintah Distrik maupun kampung.
Dari proses ini, BUMKAM dapat bertumbuh dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kampung dengan memanfaatkan potensi yang tersedia untuk diolah dan diproduksi serta mendatangkan keuntungan bagi BUMKAM itu sendiri.
β Dengan ketersediaan lapangan kerja melalui BUMKAM, maka satu persoalan besar di kampung dapat teratasi, yaitu pengangguran. Tidak serta merta, anak-anak kita yang setelah selesai sekolah maupun kuliah langsung ke kota untuk mendaftar menjadi pegawai negeri atau menjadi pegawai swasta, justru melalui BUMKAM semua potensi sumber daya manusi dapat digunakan untuk kemajuan dan keberlangsungan dari BUMKAM tersebut,β katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung ( DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan, anggaran di setiap kampung diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, termasuk di dalamnya yang mengatur tentang BUMKAM, ada juga Permendes 7 Tahun 2021 tentang desa, yang mengatur tentang dana desa yang digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, secara regulasi sudah sangat kuat dan Pemerintah Kampung wajib mengalokasikan setiap Dana Desa atau Dana Kampung untuk digunakan dalam BUMKAM, atau penyertaan modal oleh Pemerintah Kampung.
Tujuan dilakukan sosilisasi dan pembinaan serta pelatihan ini agar membuka cakrawala berpikir bagi para aparat kampung dan masyarakat untuk lebih memahami bagaimana pentingnya BUMKAM di setiap Kampung. βPeserta dari 20 kampung dari empat distrik di wilayah perkotaan, dengan pemateri dari BPKP RI perwakilan papua, Balai latihan masyarakat provinsi papua, peruda baniyauw kabupaten jayapura, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari ke depan,β kata Elisa.
Yarusabra juga mengatakan, ada sejumlah Kampung di Kabupaten Jayapura yang telah menyertakan modal bagi BUMKAM sebesar 400 hingga 500 juta dari setiap tahap Alokasi Dana Kampung ( ADK) yang diterima setiap tahun.
Dampak dari penyertaan modal kepada BUMKAM di Kampung, setiap bulan ada pendapatan dan penghasilan yang digunakan untuk membiayai operasional Pemerintah Kampung, tetapi juga tenaga-tenaga terampil yang digunakan untuk mengelola BUMKAM melalui potensi sumber daya alamΒ di kampung masing-masing. βKampung Yakonde, Sosiri, Karyabumi, Hobong, Asei Pulau, dan sejumlah kampung di Lembah Grime Nawa,β ujarnya. (*)
Discussion about this post