Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (26/7/2022) melanjutkan persidangan kasus dugaan makar yang melibatkan tujuh pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura. Dalam sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan seorang warga sipil yang merekam para pengibar Bintang Kejora itu berpawai.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yoseph Ernesto Matua (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka dituduh makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 dan berpawai membawa spanduk dengan motif Bintang Kejora.
Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim diketuai Rommel F. Tampubolon SH bersama hakim anggota Thobias B SH dan Iriyanto T SH. Saat diperiksa majelis hakim Willem Noseni Keneth Rumainum selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ia merekam video aksi pawai ketujuh pengibar Bintang Kejora memakai telepon genggam. Ia merekam pawai itu dari bawah jembatan penyeberangan orang di depan GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021.
Rumainum mengatakan ia merekam Melvin Yobe bersama teman-temannya sekitar jam 13.00 WP. “Melihat mereka pawai dari GOR Cendrawasih,” kata Rumainum.
Rumainum menjelaskan saat itu ia sedang dalam perjalanan dari arah Kota Jayapura hendak menuju ke Abepura. Ia kemudian berhenti di bawah jembatan penyebarangan karena lalu lintas agak macet. Ketika berhenti, ia melihat Melvin Yobe dan kawan-kawanya berpawai membawa Bintang Kejora dan spanduk.
“Saya melihat mereka membawah Bintang Kejora dan spanduk. Tapi saya tidak tahu ada tulisan di spanduk, karena saya [mengambil video] dari [arah] belakang mereka,” ujarnya.
Rumainum mengatakan mengenali itu Bintang Kejora karena sering melihat dan mengenali ciri-ciri bendera Bintang Kejora. Ia mengatakan merekam video pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya dari jarak sekitar 20 meter. Ia juga melihat ada sejumlah warga lain yang juga merekam pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya itu.
Rumainum menyatakan ia juga mendengar Melvin Yobe dan kawan-kawannya bernyanyi “kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora, baru ko bilang Merah Putih.” “Saya mendengar mereka bernyanyi dan mengucapkan yel-yel,” katanya.
Rumainum menjelaskan tidak tahu tujuan pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya. Ia menyatakan video rekaman yang dibuatnya itu ia kirimkan ke grup aplikasi Whatsapp kantornya. Ia mengaku tidak memiliki tujuan lain untuk merekam pawai, hanya ingin memberitahukan rekan kerjanya bahwa kemacetan di depan GOR Cenderawaih terjadi karena ada pawai. “Saya kasih tahu teman-teman di kantor, ada macet karena ada kejadian [pawai],” ujarnya.
Rumainum mengaku aksi pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya tidak menghalangi arus lalu lintas jalan. Mereka juga tidak melakukan pemalangan terhadap kendaran yang melintas. “Terhambat [dan macet] karena ada yang melihat [pawai]. Ada tiga mobil yang saya lihat sudah lewat, saya ikut dari belakang. Terus di belakang saya ada kendaran yang jalan lewati aksi pawai itu,” katanya.
Ia menuturkan dirinya kemudian diperiksa polisi gara-gara rekaman video yang dibuatnya itu. “Ada surat pemanggilan dari Reskrimum terkait video,” ujarnya.
Penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawannya kemudian bertanya apakah Rumainum mengetahui sejarah politik Papua, serta peringatan 1 Desember dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. Rumainum menyatakan tidak mengetahui tentang sejarah politik Papua. “Saya tidak tahu soal politik. [Tapi] saya tahu dulu zaman Gus Dur ada pengibaran bendera Bintang Kejora saat Kongres [Rakyat Papua] pada [tahun] 2000,” kata Rumainum.
Penasehat hukum juga bertanya, apakah Papua langsung merdeka dengan aksi pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya. Rumainum menyatakan Papua tidak langsung merdeka karena aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan ketujuh terdakwa untuk menanyai saksi. Melvin Yobe kemudian bertanya apakah aksi pawai mereka menganggu arus lalu lintas. Rumainum menyatakan aksi mereka tidak menggangu arus lalu lintas.
Ketua Majelis hakim RF Tampubolon SH kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda hingga Kamis (28/7/2022). Sidang pada Kamis akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, dengan agenda mendengarkan para saksi Jaksa Penuntut Umum. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!