Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (21/7/2022) melanjutkan persidangan kasus dugaan makar yang melibatkan tujuh pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih. Dalam sidang Kamis itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang polisi yang menangkap ketujuh pengibar Bintang Kejora sebagai saksi.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka dituduh makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021, dan berpawai membawa spanduk dengan motif Bintang Kejora.
Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Rommel F Tampubolon SH bersama hakim anggota Wempy W.J Duka SH MH dan Thobias B SH. Hakim Wempy W.J Duka SH MH adalah hakim anggota sementara yang menggantikan hakim anggota Iriyanto T SH yang sedang cuti.
Sidang pada Kamis itu digelar di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang polisi yang menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya saat mereka sedang berpawai membawa spanduk dengan motif Bintang Kejora. Kedua polisi itu adalah Barnabas Ferdinand Simbiak dan Juliant Prasetya Rachman.
Dalam kesaksiannya, Barnabas Ferdinand Simbiak mengatakan ia menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya saat mereka berpawai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 1 Desember 2021. “Saya hanya melihat tujuh orang, satunya saya tidak lihat. Mereka sambil membawah bendera Bintang Kejora dan spanduk,” kata Simbiak menjawab pertanyaan majelis hakim.
Simbiak menjelaskan pada saat itu ia sedang berada di Pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan ketujuh pengibar Bintang Kejora. Simbiak mengakui ia tidak mendengar suara apa pun yang diteriakan ketujuh terdakwa. Simbiak menyatakan ia juga tidak mengetahui tujuan ketujuh terdakwa berpawai.
Ia dan sejumlah polisi menangkap para pelaku karena mereka menyebabkan kemacetan jalan, dan berpawai tanpa memiliki surat izin. “Mereka long march berjejer di tengah jalan, mengganggu [pengguna jalan] dan [membuat] macet,” katanya.
Simbiak dan beberapa polisi kemudian membawa Melvin Yobe dan kawan-kawannya ke Pos SPKT. “Tidak ada perintah secara langsung ke anggota. Saya langsung menuju. dan diikuti anggota polisi lain,” ujarnya.
Simbiak ketujuh terdakwa yang ditangkap tidak melawan, dan mematuhi arahan para polisi yang menangkap mereka. “Tidak ada perlawan, dan mereka mengikuti [arahan] ke Pos SPKT. Mereka sangat menghargai saya,” katanya.
Menurut Simbiak, para polisi yang menangkap Melin Yobe dan kawan-kawannya tidak menginterogasi mereka. Ia menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya ditanyai oleh perwira, bukan oleh polisi yang menangkap mereka. “Setalah [mereka] diamankan, [kami] tidak ada komunikasi dengan mereka. Ada satu perwira yang berbicara dengan mereka,” ujar Simbiak.
Simbiak menjelaskan bahwa ada polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua yang kemudian datang ke Pos SPKT, dan membawa Melvin Yobe dan kawan-kawannya ke Ditreskrimum. Melvin Yobe dan kawan-kawannya kemudian diperiksa penyidik di Ditreskrimum Polda Papua. “Saya tidak ada saat mereka di mintai keterangan,” kata Simbiak.
Simbiak juga menjelaskan ia menerima permintaan dari Ditreskrimum Polda Papua untuk menerbitkan surat rekomendasi dan laporan resmi peristiwa pengibaran Bintang Kejora dan pawai yang dilakukan Melvin Yobe dan ketujuh temannya.
Penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawannya kemudian bertanya, apakah menurut Simbiak Papua langsung merdeka gara-gara pengibaran Bintang Kejora dan pawai pada 1 Desember 2021 itu. Simbiak menjawab Papua tidak lantas merdeka karena aksi ketujuh terdakwa. “Tidak berdampak Papua Merdeka,” ujarnya.
Penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawannya juga sempat bertanya apakah kasus pengibaran Bintang Kejora dan pawai membawa bendera Bintang Kejora itu bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Simbiak menyampaikan ia bertugas memastikan persoalan Melvin Yobe dan kawan-kawannya tidak berlanjut jauh. Dalam prosedur yang berlaku umum, seharusnya Melvin Yobe dan kawan-kawannya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Pos SPKT. “Kalau kami yang tangani waktu itu, mungkin versinya berbeda,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Juliant Prasetya Rachman, polisi lain yang ikut menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya. Juliant adalah polisi yang bertugas di bagian Intelijen Keamanan atau Intelkam Polda Papua.
Juliant menjelaskan ia melihat pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya saat dalam perjalanan dari rumahnya di Asrama Polisi Klofkamp menuju Markas Polda Papua, karena dia akan melakukan piket jaga serta pengamanan 1 Desember 2021. Ia menyampaikan setiap 1 Desember polisi melakukan pengamanan, karena tanggal itu dirayakan masyarakat Papua sebagai hari kemerdekan. “Setiap 1 Desember melakukan pengamanan,” ujarnya.
Juliant menyampaikan saat itu ia menuju Markas Polda Papua dengan menumpang angkutan umum. Dari dalam angkutan umum, Juliant melihat Melvin Yobe dan kawan-kawannya berpawai membawah bendera Bintang Kejora dan spanduk. Ia juga mendengar ketujuh terdakwa menerikkan pekik “Papua merdeka”, dan menyanyikan yel-yel “Kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora”. “Saya mendengar suara [dari] dalam taksi,” kata Juliant kepada majelis hakim.
Juliant kemudian turun dari taksi, dan langsung merampas bendera Bintang Kejora yang dibawa dalam pawai itu. Ia kemudian menyerahkan bendera Bintang Kejora itu kepada salah satu polisi yang menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya.
Juliant menyatakan tidak melihat ada Barnabas Ferdinand Simbiak ketika mengamankan bendera Bintang Kejora. “[Saya] melihat Pak Simbiak ketika membawa para terdakwa ke Pos SPKT. Waktu [saya] ambil bendera Bintang Kejora, tidak ada Pak Simbiak,” katanya.
Juliant menyatakan berinisiatif atau tanpa perintah dari siapapun menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya, karena melihat mereka membawa bendera Bintang Kejora. Juliant mengatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya sempat melawan saat ia berusaha merampas bendera Bintang Kejora yang mereka bawa. Juliant mengatakan bendera Bintang Kejora melambangkan perbuatan makar, karena merupakan simbol Papua merdeka atau keinginan memisahkan diri dari NKRI.
Namun, Juliant tidak mengetahui aturan apa yang melarang orang mengibarkan Bintang Kejora. “Saya tahu [Bintang Kejora] sebagai simbol melawan negara, memisahkan diri dari NKRI. [Namun saya] tidak tahu ada aturan yang melarang pengibaran Bintang Kejora,” ujarnya.
Juliant menyatakan kemudian ia mengetahui bahwa Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dari unggahan di media sosial seperti Facebook, Tiktok dan Instagram. Ia baru mengetahui hal itu setelah menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya.
Penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawannya kemudian menanyakan apakah menurut Juliant Papua menjadi merdeka karena pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih atau pawai yang dilakukan Melvin Yobe dan kawan-kawannya. Juliant menjawab Papua tidak lantas merdeka karena aksi ketujuh terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi ketujuh terdakwa untuk menanyai para saksi Jaksa Penuntut Umum itu. Maksimus Simon Petrus You kemudian membantah jika pawai mereka disebut menyebabkan kemacetan. You menegaskan ia dan ketujuh kawannya berpawai di pinggir jalan.
Terdakwa lainnya, Ambrosius Fransiskus Elopere juga membantah pernyataan saksi yang menyebut ia bersama ketujuh temannya melawan saat ditangkap polisi. Elopere menyampaikan ia dan ketujuh kawannya mengikuti arahan polisi yang menangkap mereka, dan secara baik-baik masuk ke dalam Markas Polda Papua.
Sidang Kamis, dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan delapan saksi Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, hingga pukul 12.48 WP, ada hanya dua orang saksi yang hadir.
Ketua majelis hakim, RF Tampubolon SH kemudian menutup sidang, dan menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (26/7/2022) mendatang. Sidang pada Selasa depan itu akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakat Abepura, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Jaksa Penuntut Umum. (*)
Discussion about this post