Jayapura, Jubi – Polisi membubarkan pembagian selebaran Petisi Rakyat Papua di tiga lokasi berbeda di Kota Jayapura, Selasa (26/7/2022). Polisi juga merampas selebaran yang berisi ajakan untuk mengikuti demonstrasi menolak Otonomi Khusus Papua dan menolak pemekaran Papua yang akan digelar Petisi Rakyat Papua pada 29 Juli 2022 mendatang.
Para aktivis Petisi Rakyat Papua (PRP) pada Selasa membagikan selebaran ajakan berunjuk rasa di tiga lokasi berbeda, yaitu putaran taksi Waena, pertigaan Jalan SPG Waena, dan di Terminal Lama Expo Waena. Akan tetapi, mereka didatangi dan dibubarkan oleh sejumlah polisi yang merampas selebaran mereka.
Juru Bicara dan Penanggung Jawab Aksi Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda menyatakan polisi membubarkan pembagian selebaran itu karena menganggap pembagian selabaran itu memprovokasi masyarakat untuk terlibat demontrasi menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pemekaran Papua, dan menuntut referendum. Wenda memprotes tindakan polisi itu, karena PRP sudah mengikuti prosedur penyampaian pendapat di muka umum yang diatur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Untuk memenuhi kewajiban kami, kami sudah menyurati polisi terkait rencana aksi. Kalau polisi kemudian beralasan bahwa pembagian selebaran tidak ada surat izin, polisi keliru, karena pembagian selebaran itu [satu] paket dengani surat yang kami ajukan,” kata Wenda kepada Jubi, Selasa.
Wenda mengingatkan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Polisi tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan atau melarang demonstrasi, dan polisi harusnya hanya menjaga jalannya demonstrasi.
Pembubaran pembagian selebaran PRP itu membuat Wenda menduga bahwa demonstrasi PRP pada 29 Juli 2022 mendatang akan dibatasi atau dihalang-halangi lagi oleh polisi. “Polisi sudah menghancurkan nilai-nilai demokrasi. Lebih parah lagi, polisi membungkam ruang demokrasi bagi masyarakat Papua yang tergabung dalam PRP,” katanya.
Koordinator Aksi Petisi Rakyat Papua, Warpo Wetipo meminta masyarakat yang ingin mengikuti demonstrasi PRP pada 29 Juli 2022 mendatang tidak menjadi takut. Ia menegaskan rakyat Papua akan terus melakukan aksi damai untuk menolak Otsus Papua dan pembentukan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.
“Kami akan tetap melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi kami ke DPR Papua. Kami akan turun, berpawai. Oleh sebab itu, kami ajak masyarakat semua untuk berpartisipasi menolak Daerah Otonom Baru,” katanya.
Wetipo menyatakan penghadangan demonstrasi dan pembungkaman ruang demokrasi di Papua bukanlah hal baru bagi Orang Asli Papua. “Soal pembubaran aksi, pemukulan massa aksi, penghadangan massa aksi, bahkan penembakan orang Papua itu bukan hal yang baru bagi rakyat Papua yang terus melakukan perlawanan terhadap negara kolonial Indonesia,” katanya.
Ia menyatakan kekecewaannya kepada polisi yang tidak memahami Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Pihak kepolisian yang tidak memahami undang-undang dan konteks berdemokrasi. Mereka itu berbahaya bagi masyarakat yang pro demokrasi. Mereka harus diberikan pendidikan politik khusus, agar memahami undang-undang itu,” kata Wetipo. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!