Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyiapkan anggaran Rp17 miliar lebih untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi kepada 4.052 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai honorer.
“Pegawai muslim dan non muslim dapat THR,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanty Wanggai, kepada Jubi melalui telepon, Selasa (19/4/2022).
Dikatakan Wanggai, pemberian THR ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Jadi, pemberian THR ini, kami mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan tentang Pelaksanaan Pemberian THR. Jadi, untuk THR ini, kami gunakan gaji bulan April Tahun 2022,” ujar Wanggai
Adapun yang berhak menerima THR, dikatakan Wanggai, yaitu PNS, calon PNS, P3K, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan anggota DPRD untuk anggaran THR bersumber dari APBD.
“Komponen pembayaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Honorer juga diberikan THR sesuai dengan pasal 3 ayat 1,” ujar Wanggai.
Dikatakan Wanggai, untuk penyaluran THR dan Gaji ke-13 tersebut, BPKAD Kota Jayapura sedang melakukan proses pembuatan atau pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar).
“Kemungkinan kami proses hari Kamis itu sudah bisa penerbitan SP2D [Surat Perintah Pencairan Dana]. Iya, ini paling lambat hari Kamis. Jadi, THR ini kami berikan sebelum 2 minggu pelaksanaan lebaran,” ujar Wanggai.
Wanggai berharap adanya wabah pandemi Covid-19 yang sudah tiga tahun melanda khususnya di Kota Jayapura, maka dengan pemberian THR dapat memberikan pendapatan yang lebih kepada pegawai agar dapat mengikuti hari raya dengan sukacita.
“Semua pegawai dapat THR. Dengan adanya THR ini, pegawai di Pemkot Jayapura dapat merayakan hari raya, walaupun muslim dan non muslim dapat menikmati hasil dari gaji THR ini untuk memberikan kesejahteraan untuk keluarga,” ujar Wanggai.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustam Saru, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura mendapatkan THR 2022.
“Kami buatkan Perwal [Peraturan Wali Kota] dulu baru kemudian dibayarkan THR bagi ASN. Kami akan selesaikan minggu ini,” ujar Rustan. (*)
Discussion about this post