Jayapura, Jubi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura mengusulkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura periode 2017-2022.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan hasil rapat pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaporkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
βSehingga nantinya dilanjutkan ke pemerintah pusat bahwa kami sudah melakukan sidang dan persiapannya Wali Kota dan Wakil Wali Kota tetap melaksanakan tugas sampai masa akhir pada 22 Mei 2022,β katanya di Kota Jayapura, Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil sidang tersebut kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk karteker Wali Kota.
βSaya sampaikan terima kasih dan kami apresiasi kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama ini dalam membangun Kota semoga ke depan sukses selalu,β ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya berharap kedua pimpinan di lingkungan Pemkot itu tetap berkarya dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
βTetap rendah hati, kami sekali lagi memberikan penghargaan yang tinggi atas amanat yang selama ini sudah dijalankan sebagai pemimpin di Jayapura,β katanya lagi.
Untuk diketahui pengumuman usulan pemberhentian dilakukan setelah menerima surat Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Nomor 131/2188/OTDA pada 24 Maret 2022.(*)
Discussion about this post