Jayapura, Jubi – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Propam Polda Papua menahan Bripka SM, polisi yang bertugas sebagai ajudan RHP, Bupati Mamberamo Tengah. Bripka SM merupakan polisi keempat yang ditahan Bidang Propam Polda Papua gara-gara Ricky Ham Pagawak atau RHP menghilang.
Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas di Kota Jayapura pada Jumat (22/7/2022). “Jadi saat ini sudah ada empat anggota [polisi] yang kami tahan. Terakhir, [kami menahan] Bripka SM [yang] sudah menyerahkan diri,” kata Urbinas.
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Papua telah menahan Aipda AI, Bribka JW, dan Bripka EW, tiga orang polisi yang bertugas sebagai ajudan RHP. Ketiga ajudan RHP itu diduga membantu atau mengetahui pelarian RHP yang telah menghilang dari Kota Jayapura sejak 14 Juli 2022. RHP menghilang setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi.
Seperti ketiga koleganya, Bripka SM juga polisi yang ditugaskan menjadi ajudan RHP. Bripka SM ditahan belakangan karena baru kembali dari Gorontalo.
Urbinas menyatakan Bripka SM mengaku berada di Gorontalo untuk berlibur. “Dari pengakuannya, dia hanya jalan-jalan selama delapan hari di sana,” ujar Urbinas.
Menurut Urbinas, Bripka SM diyakini telah melanggar disiplin kepolisian, karena meninggalkan tempat tugas tanpa izin—baik dari kesatuannya maupun dari tugasnya sebagai ajudan RHP. “Kami akan dalami terus, [untuk memastikan] apakah dia terindikasi melakukan pelanggaran etik atau tidak,” tegasnya.
Saat ditanyai apakah Bripka SM juga akan diperiksa KPK dalam perkara menghilangnya RHP, Urbinas menyatakan belum tahu. “Sampai saat ini belum ada surat dari KPK untuk memeriksa SM,” ujarnya. (*)
Discussion about this post